Bengkulu, Narasiberita.co.id.- Bawaslu Provinsi Bengkulu Ingatkan Berikut Tahapan Kampanye Pemilihan Serentak 2024 sudah berjalan kurang dari sebulan lagi.
Hal-hal yang Dilarang dalam Kampanye,
Yuk, Simak Informasi Berikut :
- Dilarang Menggunakan Fasilitas Negara dan Anggaran Pemerintah Daerah.
- Kampanye Jalanan atau Kegiatan Kampanye diluar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU provinsi/KPU kabupaten/kota.
- Kampanye Menggunakan Ancaman Atau Kekerasan Terhadap Seseorang Untuk memaksa Memilih calon Tertentu.
- Kampanye Berbasis SARA / Menyebarkan Kebencian Terhadap Individu Atau Kelompok Masyarakat dan Larangan Lainnya.