Ini Beberapa Tahapan Larangan Saat Kampanye Pemilihan Serentak 2024

  • Bagikan

Bengkulu, Narasiberita.co.id.- Bawaslu Provinsi Bengkulu Ingatkan Berikut Tahapan Kampanye Pemilihan Serentak 2024 sudah berjalan kurang dari sebulan lagi.

Hal-hal yang Dilarang dalam Kampanye, 

Yuk, Simak Informasi Berikut :

  • Dilarang Menggunakan Fasilitas Negara dan Anggaran Pemerintah Daerah.
  • Kampanye Jalanan atau Kegiatan Kampanye diluar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU provinsi/KPU kabupaten/kota.
  • Kampanye Menggunakan Ancaman Atau Kekerasan Terhadap Seseorang Untuk memaksa Memilih calon Tertentu.
  • Kampanye Berbasis SARA / Menyebarkan Kebencian Terhadap Individu Atau Kelompok Masyarakat dan Larangan Lainnya. 

Artikel Lainnya :  Pilkada Aman dan Kondusif, Pemprov Bengkulu Apresiasi Kinerja Bawaslu dan Gakkumdu
  • Bagikan