Informasi Sementara, Kendaraan Mati Pajak Tidak Dapat BBM Subsidi

  • Bagikan
SPBU yang berada di Bengkulu Selatan,tempat masyarakat mengisi BBM/Nb.co.id.-Nh (11/01/2025).

Bengkulu Selatan, Narasiberita.co.id.- Ada kabar beredar bahwa kendaraan yang mati pajak bakalan tidak akan dapat lagi Bahan Bakar Minyak(BBM) bersubsidi. Karena, bakal ada larangan untuk pihak SPBU melayaninya.

Kepala UPTD Samsat  Bengkulu Selatan Emron Ula, SH mengakui memang benar kalau nantinya akan ada ada wacana tersebut  dari UPTD PPD Samsat Bengkulu Selatan.

Dalam hal ini pihaknya akan bekerjasama dengan pihak PT Pertamina.

“Nantinya dalam kerjasama ini, pihaknya akan melakukan pembatasan distribusi BBM subsidi terhadap kendaraan mati pajak dan pelat kendaraan. Kalau nantinya kerjasama ini sudah kita terapkan, kemungkinan besar pemilik kendaraan mati pajak hanya bisa menggunakan BBM non subsidi dengan kadar RON diatas 92 persen,”ujar Emron diruangnnya Jumat (10/01/2025).

Artikel Lainnya :  Humas Polres Bengkulu Selatan Gelar Donor Darah

Dalam wacana ini juga pihaknya mendengar dari rencana  kerjasama antara Pemerintah Pusat dengan pihak PT Pertamina,walaupun begitu saat ini pihaknya komitmen ataupun turunan surat belum sampai kepada pihaknya.

Oleh sebab itu rencana itu belum dilaksanakan.

Untuk  penerapan kebijakan pembatasan distribusi BBM subsidi terhadap kendaraan mati pajak tentu bukan hanya larangan semata.

Tujuan ini, agar kendaraan yang digunakan oleh masyarakat tidak menunggak pajak. Yang mana setiap tahunnya tunggakan pajak cukup besar.

“Khusus di Bengkulu Selatan,untuk tunggakan pajak saja mencapai  Rp 1 miliar lebih. Dari tunggakan ini sangat kita sayangkan kenapa hal ini bisa terjadi.Memang bukan hanya daerah kita saja yang mengalami peninggalan pajak,tetapi hal ini menjadi perhatian khusus untuk ditanggulangi,”ujar Emron.

Artikel Lainnya :  Ciptakan Pilkada Aman dan Kondusif, Polres Bengkulu Selatan Sinergi Dengan Awak Media

Kalau nanti kerjasama ini sudah benar – benar dilakukan , pihaknya juga berharap sebagai  UPTD PPD Samsat dan PT Pertamina terkait pembatasan distribusi BBM subsidi terhadap kendaraan mati pajak bisa terlaksana jangka panjang.Selain itu juga diperlukan penekanan dari Pemerintah Daerah setempat.

“Karena dalam peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) kami sangat membutuhkan penekanan dari pemerintah agar jelas dan pelaksanaanya bisa diterapkan sebaik mungkin.Kalau terkait apakah nanti ditahun 2025 akan ada lagi pemutihan, kami  belum menerima arahan maupun surat resmi dari Pemprov  Bengkulu,”pungkas Emron.

 

Editor: Nh

  • Bagikan