Gubernur Helmi Hasan Terbitkan Imbauan Sambut Nataru, Berikut Isinya

Bengkulu, Narasiberita.co.id-  Menyambut libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru), Gubernur Bengkulu Helmi Hasan mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 100.2/1978/B.1/2025 tentang Imbauan Menyambut Libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Edaran tersebut ditujukan kepada seluruh masyarakat di Provinsi Bengkulu guna menjaga keamanan dan kenyamanan selama masa libur Nataru.

Dalam surat edaran itu, Gubernur Helmi Hasan menegaskan bahwa keselamatan masyarakat menjadi prioritas utama, khususnya di tengah potensi cuaca ekstrem yang diperkirakan melanda wilayah Bengkulu dalam beberapa hari ke depan.

Imbauan tersebut diterbitkan sebagai tindak lanjut atas Surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 300.2.8/933N/SJ tanggal 18 November 2025 tentang kesiapsiagaan menghadapi potensi bencana hidrometeorologi.

Selain itu, edaran ini juga memperhatikan siaran pers Kepala Stasiun Meteorologi Kelas III Fatmawati Soekarno BMKG Bengkulu tanggal 10 Desember 2025 terkait peringatan cuaca ekstrem.

Dalam siaran pers BMKG disebutkan bahwa seluruh wilayah Provinsi Bengkulu diidentifikasi berpotensi mengalami hujan dengan intensitas lebat hingga sangat lebat, yang dapat berdampak pada terjadinya bencana hidrometeorologi.

Seluruh wilayah Provinsi Bengkulu diidentifikasi akan dilanda hujan dengan intensitas lebat dan sangat lebat yang berpotensi terdampak bencana hidrometeorologi beberapa hari ke depan,” bunyi petikan dalam surat edaran tersebut.

Sehubungan dengan hal itu, Gubernur Bengkulu mengimbau seluruh masyarakat untuk:

  1. Meningkatkan kewaspadaan dalam melakukan aktivitas, baik di darat, laut, maupun udara;
  2. Menghindari tempat-tempat yang berpotensi rawan bencana, seperti kawasan pantai, mengingat potensi ombak dan gelombang tinggi;
  3. Melaksanakan gotong royong secara berkala untuk membersihkan saluran air dan drainase di lingkungan sekitar;
  4. Mengisi kegiatan menyambut Tahun Baru 2026 dengan ibadah sesuai ajaran agama masing-masing. Khusus bagi umat Islam, diimbau menggelar zikir, istigasah, dan doa agar terhindar dari berbagai musibah;
  5. Tidak merayakan pergantian malam Tahun Baru 2026 dengan meniup terompet, membakar kembang api atau petasan, serta kebut-kebutan di jalan raya;
  6. Kepada pemilik tempat hiburan dan pengelola tempat wisata agar tidak melaksanakan atau memfasilitasi perayaan malam pergantian Tahun Baru 2026 secara berlebihan.

Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian bersama dan dilaksanakan sebagaimana mestinya,” tutup Gubernur Helmi Hasan dalam surat edaran tersebut. (Nb)

Tinggalkan Balasan