Gubernur Helmi Hasan Buat kebijakan, ASN Pemprov Dilarang Bercerai

  • Bagikan

Bengkulu, Narasiberita.co.id.- Gubernur Bengkulu Helmi Hasan kembali membuat gebrakan kebijakan yang tak biasa.

Kali ini, ia menyatakan akan  menerbitkan surat edaran yang mewajibkan semua Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu untuk menjalani proses mediasi langsung dengan gubernur sebelum mengajukan perceraian.

Pernyataan ini disampaikan Helmi dengan tegas dalam sebuah pertemuan internal Pemprov beberapa waktu lalu.

“Nanti Pak Sekda buatkan surat. Dilarang cerai sebelum dimediasi Gubernur,” ujar Helmi di hadapan jajaran birokrasi.

Langkah ini bukan sekadar basa-basi. Helmi bahkan meminta seluruh kepala daerah di Bengkulu, mulai dari bupati hingga walikota untuk mengikuti jejaknya.

Ia berharap kebijakan serupa diterapkan serentak sebagai bentuk keseriusan pemerintah daerah dalam menjaga keutuhan rumah tangga ASN.

Artikel Lainnya :  Gubernur Bengkulu : Kota Tak Dapat Ambulans Tapi Kontainer Sampah

“Saya harap seluruh bupati dan walikota se-Bengkulu ikut menerbitkan aturan ini. Ini bentuk kepedulian, bukan intervensi urusan pribadi,” ucap Helmi.

Rumah Tangga ASN Jadi Perhatian Pemprov

Kebijakan ini muncul dari kegelisahan Helmi melihat tren perceraian di kalangan ASN yang dinilainya makin meningkat.

Menurut dia, perceraian tak hanya menyisakan luka batin bagi pasangan, tetapi juga berdampak pada anak-anak dan stabilitas kerja.

“Kita bukan mau menentang takdir. Perceraian memang dibolehkan secara hukum dan agama. Tapi apakah kita hanya jadi penonton ketika keluarga ASN kita berantakan?” kata Helmi, retoris.

Ia menilai, selama ini kepala daerah hanya menjadi pemberi tanda tangan saat ASN mengajukan izin cerai. Padahal, menurutnya, dalam struktur pemerintahan dan keagamaan, kepala daerah juga memiliki tanggung jawab moral sebagai pelindung keluarga.

Artikel Lainnya :  Pj Sekda Herwan Antoni Hadiri Acara Pelantikan DPD KAI Provinsi Bengkulu Periode 2025-2030

“Dalam struktur Kementerian Agama, kepala daerah itu pelestari pernikahan. Tapi fungsi ini sering tak dijalankan. Sekarang saatnya pemerintah hadir, bukan hanya untuk pembangunan fisik, tapi juga pembangunan sosial,” tegasnya.

Langkah ini sejatinya bukan hal baru bagi Helmi Hasan. Saat masih menjabat sebagai Walikota Bengkulu, ia pernah menerbitkan surat edaran yang melarang ASN dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) di lingkungan Pemkot Bengkulu untuk bercerai tanpa proses mediasi terlebih dahulu.

Kebijakan itu sempat menuai pro dan kontra. Namun Helmi mengaku tidak gentar. Menurutnya, keutuhan keluarga ASN adalah pondasi penting dalam menciptakan pelayanan publik yang berkualitas.

“Kalau seorang ASN datang ke kantor dengan beban rumah tangga yang kacau, bagaimana mungkin ia bisa melayani masyarakat dengan maksimal?” katanya.

Artikel Lainnya :  Percepat Program Kerja Pemprov, Wagub Mian Lantik Tiga Pejabat Definitif Eleson II

Helmi juga menceritakan beberapa pengalaman pribadinya saat menjadi mediator dalam kasus-kasus perceraian ASN. Beberapa diantaranya berhasil rujuk dan mempertahankan pernikahan.

“Kadang mereka hanya butuh didengarkan. Kadang ada ego yang tak bisa dijembatani. Di sinilah peran pemimpin dibutuhkan,” katanya.

Helmi Hasan ingin para ASN tak hanya menjadi teladan dalam bekerja, tapi juga dalam menjaga rumah tangga.

“Kalau masih bisa bertahan, kenapa harus berpisah?” tutur Helmi.

Kebijakan ini pun langsung mendapat tanggapan beragam dari publik. Di kalangan ASN sendiri, beberapa mendukung, namun ada pula yang merasa pemerintah terlalu masuk ke ranah privat. (NB) Adv

  • Bagikan