Gubernur Bengkulu Larang Kepala Daerah Berhentikan PPPK, Tekankan Efisiensi Anggaran

Bengkulu, Narasiberita.co.id. – Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan, melarang seluruh bupati dan wali kota di wilayahnya memberhentikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Penegasan tersebut disampaikan dalam rapat koordinasi bersama kepala daerah se-Provinsi Bengkulu, Rabu (1/4/2026).

Saya minta seluruh bupati dan wali kota untuk tidak memberhentikan PPPK, baik yang bekerja penuh waktu maupun paruh waktu,” tegas Helmi.

Larangan ini muncul di tengah mencuatnya isu pemberhentian PPPK, menyusul kebijakan pemerintah pusat yang mengatur bahwa belanja pegawai daerah tidak boleh melebihi 30 persen dari total anggaran.

Namun, Helmi menekankan bahwa kebijakan tersebut tidak dimaksudkan untuk mendorong pemutusan hubungan kerja.

Menurutnya, pemerintah daerah justru diminta melakukan efisiensi anggaran dengan memangkas belanja yang tidak menjadi prioritas.

Belanja harus difokuskan pada kebutuhan masyarakat,” ujarnya.

Terkait pembatasan belanja pegawai tersebut, Helmi meminta pemerintah daerah mencari solusi alternatif tanpa harus memberhentikan PPPK. Salah satu langkah yang dapat ditempuh adalah meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu, lanjutnya, terdapat potensi PAD baru yang bisa dikembangkan, seperti dari sektor pajak air.

Selain itu, ia juga mendorong agar setiap investor yang masuk ke Bengkulu dapat memberikan kontribusi berupa kepemilikan saham kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Setiap investor yang ingin berinvestasi di Bengkulu dapat diminta memberikan saham untuk BUMD milik pemerintah daerah,” jelasnya.

Sebagai bagian dari upaya efisiensi, Pemerintah Provinsi Bengkulu juga berencana melakukan perampingan organisasi perangkat daerah (OPD), dari 47 menjadi 20 OPD.

Kebijakan ini diharapkan mampu menjaga stabilitas tenaga kerja di lingkungan pemerintahan sekaligus meningkatkan efektivitas pengelolaan anggaran daerah. (Nrl)

Tinggalkan Balasan