Grebek Warung Kopi di Curup Tengah, Respons Cepat Call Center 110 Polres Rejang Lebong Bubarkan Judi Kartu

Rejang Lebong, Narasiberita.co.id | Komitmen Polres Rejang Lebong dalam menjaga kondusivitas wilayah kembali dibuktikan lewat aksi nyata. Berawal dari laporan masyarakat melalui layanan Call Center 110, petugas berhasil membubarkan aktivitas perjudian jenis domino dan kartu remi di sebuah warung kopi di Kelurahan Pelabuhan Baru, Kecamatan Curup Tengah, Selasa (7/4/2026) sore.

Langkah taktis yang diambil oleh personel Piket Pamapta III bersama Unit IV Sat Intelkam ini menunjukkan bahwa Polri sangat serius menanggapi keluhan warga, terutama terkait aktivitas yang meresahkan lingkungan.

Kronologi: Gerak Cepat dalam Hitungan Menit

Informasi adanya praktik perjudian masuk ke meja operator Call Center 110 pada pukul 15.25 WIB. Tak butuh waktu lama bagi korps Bhayangkara untuk bertindak. Hanya berselang lima menit, tim gabungan langsung meluncur ke lokasi kejadian (TKP) untuk melakukan pengecekan dan penertiban.

Sesampainya di lokasi, petugas mendapati sekelompok pria yang tengah asyik bermain judi. Tanpa perlawanan berarti, aktivitas tersebut langsung dihentikan, dan seluruh pihak yang terlibat beserta barang bukti segera diamankan ke Mapolres Rejang Lebong guna pemeriksaan lebih lanjut.

Layanan Call Center 110 menjadi kunci utama keberhasilan operasi ini, membuktikan bahwa sinergi antara laporan cepat masyarakat dan respons sigap kepolisian mampu menekan penyakit masyarakat secara efektif.

Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti di lokasi, mulai dari set kartu remi, domino, hingga uang tunai senilai Rp110.000, serta tiga unit sepeda motor, yakni Honda Revo, Yamaha Mio putih, dan Yamaha Mio 125 biru.

Sebanyak sepuluh pria dengan berbagai latar belakang profesi mulai dari petani, wiraswasta, ojek, hingga buruh bangunan terjaring dalam operasi ini, dengan rentang usia antara 38 hingga 69 tahun.

Koordinasi intensif langsung dilakukan antara unit lapangan dengan Piket Reskrim untuk memastikan seluruh terduga pelaku diproses sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Identitas Warga yang Diamankan:

1. J. (52) – Petani, Curup Timur.

2. A.A. (47) – Wiraswasta, Curup Tengah.

3. H. (41) – Wiraswasta, Curup Timur.

4. B. (50) – Petani, Curup Utara.

5. M.F. (62) – Wiraswasta, Curup Tengah.

6. T. (68) – Petani, Curup Utara.

7. A. (50) – Buruh Bangunan, Curup Timur.

8. I.Z. (48) – Ojek, Bermani Ulu.

9. E.A. (38) – Wiraswasta, Selupu Rejang.

10. M.B. (69) – Wiraswasta, Curup.

Pihak Polres Rejang Lebong mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga ketertiban umum dan tidak segan memanfaatkan layanan 110 jika menemukan aktivitas ilegal di lingkungan sekitar. (Rian)

Tinggalkan Balasan