Surabaya, Narasiberita.co.id.- Meminimalisir upaya intensifkan menjaga dari hal kemaksiatan, Kecamatan Benowo Kota Surabaya gencar melakukan patroli rutin di area eks Lokalisasi Moroseneng, Kelurahan Sememi.
Tak luput, hunian tempat kos Klakah Rejo, Kelurahan Kandangan turut menjadi incarannya terletak pada kawasan Surabaya Barat. Wilayah tersebut menjadi perhatian khusus Camat Benowo Kota Surabaya, Dr. Denny Christupel Tupamahu, A.P., S.H., S.E., M.Si., M.H., M.Psi., M.M.
Pihaknya menyebut, bahwa khusus perkampungan Moroseneng tetap siaga untuk pengamanan dari tim Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Benowo.
“Kita lakukan patroli secara rutin, serta bersiaga pengamanan,” kata Camat Benowo Surabaya, Denny dalam keterangannya, Senin (09/12/2024).
Hal ini dilakukan, bentuk pencegahan adanya isu kurang baik. Pun apabila mendapatkan masukan dari kalangan masyarakat terkait tersebut pihaknya akan mendalami.
“Akan kita dalami bersama tim. Saat itu menyatakan benar, maka segera dilakukan pengecekan,” sebut Camat Denny.
Tentunya, kata dia, laporan dari masyarakat akan melanjutkan kroscek data di lapangan, hingga berkoordinasi dengan jajaran samping Koramil dan Polsek. “Akan kita koordinasikan terhadap dugaan itu,” terangnya.
Kalau memang dinyatakan terbukti, lanjut Camat Denny, akan dilaksanakan operasi gabungan dan memeriksa tentang perizinan.
“Penindakan kita lakukan bersama melalui, operasi gabungan sekaligus pemeriksaan perizinannya,” tegas dia.
Saat pemeriksaan, dikatakan kembali, kedapatan menemukan ada penjualan miras (minuman keras), tetap sesuai prosedur menanyakan perizinan. Misalnya, mengantongi izin penggunaan jual mirasnya ada dan tidaknya.
Jika kalau tidak ada/punya (izin), maka akan menindaklanjuti untuk dilaporkan. Langkah ini, Satpol PP yang mengambil tindakan. “Dari hasilnya, kita tetap membawa untuk berkolaborasi pemeriksaan lanjutan,” kata Denny kembali menegaskan.
“Jadi, ketika Satpol PP Kecamatan Benowo setiap kali menemukan ada suatu pelanggaran, akan melakukan beberapa tahap pemeriksaan. Kemudian melanjutkan ke Satpol PP pusat, di Jalan Jaksa Agung Suprapto, Kota Surabaya,” ujar Denny lagi.
Semua bukti-buktinya maupun keterangan itu tetap tersampaikan ke Satpol PP Surabaya. “Mulai barang bukti saat ditemukan semua, kita sampaikan,” jelas Denny.
Sementara, bagi pemilik tempat kos sudah ada aturan ketentuan dalam perizinan terkait rumah kos. Bahkan pemilik tempat kos, harusnya paham tentang perizinan kos.
“Perizinan harus punya pemilik tempat kos, karena sudah di atur ketentuannya,” ungkap Denny.
Lebih lanjut Denny menyampaikan, bagi yang menginap tidak boleh bebas pada tempat kos. Semisal, pasangan lawan jenis tanpa dilengkapi dokumen sah di mata hukum.
“Jangan sampai itu terjadi di tempat kos wilayah Kecamatan Benowo, serta kepada yang menginap harus menjaga etika, mentaati peraturan ataupun tidak menerima tamu lawan jenis dalam kamar kos,” pesannya.
Oleh karena itu, Camat Denny berharap, di wilayahnya mudah-mudahan dapat segera tertata agar menjadi lebih baik. Terkait, tentang perizinan tempat kos, sebut dia, berbeda dengan hotel.
“Beda sama hotel. Kalau memang tempat kos, harus sesuai aturan Peraturan Wali Kota (Perwali) penyediaan tempat kos yang ada,” tuturnya.
Disampaikan Denny, aturan Perwali menyediakan tempat kos tercantum pada Perwali Pondokan. “Itu Perwali nya nomor 79 tahun 2018 tentang tata cara penyelenggara usaha pemondokan,” tandas Denny sembari kembali mengingatkan.
(Ida)