Bengkulu, Narasiberita.co.id.- Terus Bergulir Kasus Tambang,Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Bengkulu menyegel tiga lokasi stockpile batu bara milik PT Inti Bara Perdana dan PT Ratu Samban Minning di Teluk Sepang, Kecamatan Kampung Melayu, Kota Bengkulu.
Penyegelan ini merupakan rangkaian penyidikan kasus dugaan korupsi tambang batu bara yang telah menetapkan tujuh orang tersangka.
Dalam operasi tersebut, penyidik memasang Kejaksaan Line di seluruh louding (tumpukan) Batubara penyegelan, termasuk enam unit alat berat dan empat unit truk yang berada di lokasi.
Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani, didampingi Kasi Pengendalian Operasional Wenharnol, mengungkapkan dua titik stockpile yang disegel merupakan milik PT Inti Bara Perdana, yang masih menyimpan stok batu bara.
Sementara satu titik lainnya milik PT Ratu Samban Minning, namun stoknya sudah kosong.
“Selain stockpile, truk dan alat berat juga kami segel dengan memasang garis Adhyaksa Line,” ujar Ristianti.
Terkait jumlah pasti persediaan batu bara yang masih ada, Ristianti menjelaskan pihaknya masih menunggu hasil dokumentasi udara menggunakan drone.
“Perhitungannya akan dilakukan setelah gambar dari drone kami terima,” tegasnya.
Adapun tujuh tersangka dalam perkara ini memiliki peran berbeda, antara lain:
1. Bebby Hussy – Komisaris PT Tunas Bara Jaya dan pemegang saham PT Inti Bara Perdana
2. Sakya Hussy- General Manager PT Inti Bara Jaya
3. Sutarman- Direktur PT Inti Bara Perdana
4. Julius Soh – Direktur PT Tunas Bara Jaya
5. Agusman – Marketing PT Inti Bara Perdana
6. Imam Sumantri- Kepala Cabang Sucofindo Bengkulu
7. Edi Santosa- Direktur PT Ratu Samban Minning sekaligus bos tambang di Bengkulu
Hingga saat ini Penyidik Kejaksaan Tinggi Bengkulu terus dikembangkan guna mengungkap kerugian negara dan pihak-pihak yang terlibat. (NB)