Seluma, Narasiberita.co.id. – Keluarnya Intruksi Presiden No. 1 Tahun 2025 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 29 Tahun 2025, Pemerintah Daerah Kabupaten Seluma lakukan Rakor dengan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Bertempat di Aula Badan Keuangan Daerah (BKD) kabupaten Seluma, rakor ini dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Seluma H. Hadianto. Didampingi oleh Asisten Bidang Administrasi Umum Ridwan Sabrin dan Kepala Badan Keuangan Daerah Kabupaten Seluma Sumiati.
Sebagaimana diketahui, dalam instruksi Presiden dan Peraturan PMK tersebut, tentang efisiensi APBD dan pengurangan Keuangan Daerah.
H. Hadianto mengatakan bahwa Inpres ini sejatinya sudah diketahui oleh semua leading sektor, tentu diperlukan rapat koordinasi yang formal.
“Rakor hari ini sesuai Inpres dan peraturan PMK tahun 2025, tentang pengurangan perjalanan dinas dan pengurangan kegiatan,” Sampainya, Kamis (06/02/2025).
Lebih lanjut Sekda juga berharap agar seluruh OPD melakukan efisiensi anggaran, agar semuanya berjalan dengan baik.
“semua OPD untuk tidak melakukan kegiatan yang tidak begitu urgen, seperti pengadan dan fisik.” Ungkap Sekda. (Da)
Berikut Instruksi Presiden nomor 1 tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD TA 2025, serta Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 29 Tahun 2025.
Terjadi pengurangan transfer keuangan ke daerah:
1. DAU Pekerjaan Umum
2. DAK Fisik Jalan
3.DAK Bidang pertanian Perikanan dan Hewan
4.DAK Fisik Bidang Irigasi
5.DAK Fisik Kawasan Produksi Pangan Nasional
Editor: Diel Andika