Natuna, Narasiberita.co.id- Desa Pangkalan, Kecamatan Serasan, menerima dua bantuan anggaran pada tahun 2024, yaitu dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sebesar Rp500 juta untuk Pengembangan Infrastruktur Sosial Ekonomi Wilayah (PISEW) dan dari Kementerian Desa sebesar Rp250 juta untuk pembangunan gazebo di Pantai Sisi.
Namun, bangunan gazebo tersebut menuai sorotan karena dinilai tidak sebanding dengan anggaran yang digunakan.
Gazebo itu memiliki atap berwarna biru tanpa plafon, 8 tiang, dan lantai yang belum dipasang keramik, dengan total biaya Rp250 juta.
Seorang warga yang sering melihat gazebo tersebut mengungkapkan kekecewaannya, “Ketika melihat gazebo itu, saya sempat berpikir bahwa dengan anggaran sebesar Rp250 juta, saya bisa membangun rumah yang lebih baik, bisa tinggal terima kunci saya.”
Warga tersebut juga melakukan analisis logika terhadap anggaran yang digunakan, “Jika kita membagi anggaran menjadi tiga bagian, yaitu lantai tanpa keramik, 8 tiang, dan atap tanpa plafon, maka masing-masing bagian sekitar Rp80 juta. Jika benar, maka gazebo ini seharusnya lebih kokoh dan mewah.”
Masyarakat berharap pihak terkait, seperti BPKP, melakukan audit terperinci untuk memastikan transparansi anggaran.
“Agar jelas dan masyarakat tidak menduga-duga lagi, sebaiknya dilakukan audit ulang saja,” tegasnya.
Selain itu, masyarakat juga mendesak pihak penegak hukum untuk segera mengusut kasus pembangunan gazebo ini.
Kades Pangkalan mengaku pekerjaan sudah dikerjakan sesuai dengan RAB.
Namun, saat diminta menunjukkan RAB, Kades malah berdalih, “Saya izin dulu sama orang kementerian.” Jawabnya terkesan ragu-ragu. Seharusnya, Kades Pangkalan tidak perlu meminta izin lagi dari kementerian untuk sekadar menunjukkan RAB, karena pekerjaan sudah diserahkan ke pihak desa.
Berita ini perlu investigasi lebih lanjut untuk mengetahui apa yang sebenarnya terjadi di balik proyek gazebo ini. A
pakah ada sesuatu yang sedang ditutupi oleh Kades Pangkalan? Keterbukaan informasi di Desa Pangkalan patut dipertanyakan. (MZ)