Dukcapil Rejang Lebong Kolaborasi Dengan Kemenag Beri Kemudahan Pengurusan Adminduk

  • Bagikan

Rejang Lebong, Narasiberita.co.id.- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu melakukan kerja sama dengan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) setempat untuk memberikan kemudahan pengurusan administrasi kependudukan (adminduk) bagi pengantin baru di wilayah itu.

“Setelah menikah kedua mempelai wajib untuk memisahkan diri dari kartu keluarga (KK) orang tuanya dan mengurus KK baru sebagai pasangan suami istri. Melalui kerja sama ini, proses tersebut akan berlangsung lebih cepat dan terintegrasi,” kata Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri di Rejang Lebong, Jumat (02/5/2025).

Ia menjelaskan kerja sama antara Pemkab Rejang Lebong melalui Disdukcapil Rejang Lebong tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan antara Bupati Rejang Lebong dengan Kepala Kantor Kemenag Rejang Lebong serta Kepala Dinas Dukcapil Rejang Lebong.

Artikel Lainnya :  Dibantu Kejari Rejang Lebong, Dua Mobnas Dewan Akhirnya Dikembalikan

“Selama ini sering ada keluhan dari masyarakat, ketika mereka menikah ini kan ada dua keluarga yang disatukan, cuma kita sering terlalaikan dan terlupakan untuk proses identitasnya. Karena begitu pasangan itu sudah menikah, nantinya harus pisah dari KK lama,” katanya.

Kerja sama yang dilakukan pihaknya itu, kata dia, bagian dari komitmen Pemkab Rejang Lebong dalam meningkatkan pelayanan publik, khususnya dalam hal identitas kependudukan pasca-pernikahan.

Kepala Kantor Kemenag Rejang Lebong Lukman mengucapkan terima kasih atas terlaksana kerja sama antara pihaknya dengan Pemkab Rejang Lebong sehingga akan menjadi langkah awal transformasi pelayanan publik di Rejang Lebong yang lebih cepat terhadap kebutuhan masyarakat.

Artikel Lainnya :  Pemkab Rejang Lebong Siapkan Anggaran Sebesar Rp 4,0 Miliar Untuk Penanganan Banjir

“Kami juga berterima kasih atas penandatanganan MoU (Memorandum of Understanding) ini, sebetulnya inovasi ini sudah lama berjalan hanya tinggal dioptimalkan. Dengan adanya MoU ini maka kepengurusan data adminduk saat mengurus proses pernikahan ini berlaku di semua KUA di Kabupaten Rejang Lebong,” katanya.

Ia menyebut kalangan warga setempat tersebar di 15 kecamatan yang menikah dalam setahun, lebih dari 1.000 pasangan. Mereka mengurus pernikahan di KUA di kecamatan masing-masing.

Kepala Disdukcapil Rejang Lebong Rosita menjelaskan dengan adanya inovasi yang digulirkan Disdukcapil Rejang Lebong ini nantinya akan memangkas waktu tunggu pengurusan dokumen kependudukan pasangan yang baru menikah.

Artikel Lainnya :  Polres Rejang Lebong Tangkap 7 Orang Terduga Pelaku Penyalahgunaan Narkotika

“Nantinya setelah prosesi ijab kabul, setiap pasangan akan langsung mendapatkan KK baru dan perubahan data di KTP nya, dari status lajang menjadi menikah,” katanya. (NB)

 

Sumber: Dikutip dari media ANTARA

  • Bagikan