Dugaan Pungli Jual Beli Seragam Fantastis dan ‘Kaleng Amal’ di SMPN 1 Gondang Wetan Pasuruan
Pasuruan-Jatim, Narasiberita.co.id- Dunia pendidikan di Kabupaten Pasuruan kembali menjadi sorotan. SMP Negeri 1 Gondang Wetan, sekolah yang dikenal berprestasi, diduga kuat melakukan praktik Pungutan Liar (Pungli), termasuk melalui kebijakan jual beli seragam sekolah dengan harga tidak wajar dan pengumpulan sumbangan melalui “kaleng amal”.
Dugaan ini mencuat setelah sejumlah wali murid menyampaikan keberatan. Salah satu wali murid berinisial B (Bejo) mengaku kaget dan kecewa.
”Terus terang saya kaget, kok masih ada jual beli baju seragam di sekolah dengan harga yang begitu fantastis. Selain saya, ada tujuh wali murid lain yang juga merasa keberatan,” ujar Bejo, Senin (27/10/2025).
Tudingan Harga Fantastis dan Kaleng Sumbangan Bejo menyebutkan bahwa harga seragam yang ditawarkan pihak sekolah mencapai Rp.430.000 per stel, angka yang dinilai jauh lebih tinggi dibanding harga pasaran.
Ia juga menyoroti adanya aturan ketat, seperti larangan membawa ponsel, saat rapat wali murid di mana harga seragam itu disampaikan.
Selain persoalan seragam, Bejo juga menyoroti adanya dugaan pungutan saat momen penting.
”Saat pembagian rapor, di meja guru ada kaleng besar dan disarankan untuk diisi. Ini menimbulkan pertanyaan, untuk apa kaleng itu? Dugaan pungli sangat kuat sekali,” ungkapnya.
Bantahan Kepala Sekolah: Hanya Salah Paham
Menanggapi tudingan tersebut, Kepala SMPN 1 Gondang Wetan, Sugeng Prayoga, saat dikonfirmasi wartawan tampak terkejut dan membantah tudingan harga seragam fantastis.
”Untuk harga baju seragam di sekolah itu Rp234.000. Mungkin ada kesalahpahaman dari siswa,” jelasnya.
Sugeng kemudian berharap agar polemik ini tidak dibesar-besarkan, seraya meminta, “Tolong jangan dibuat ramai, ya, Mas. Kalau bisa masalah seragam ini dianggap selesai saja.”
Ancaman Hukum dan Pelanggaran Regulasi
Dugaan pungli ini menjadi sorotan publik karena jelas melanggar regulasi yang berlaku, di antaranya:
Permendikbud No. 75 Tahun 2016 (Komite Sekolah Pasal 12 huruf b) yang melarang Komite Sekolah melakukan pungutan.
Permendikbud No. 44 Tahun 2012 yang melarang sekolah negeri penerima Dana BOS melakukan pungutan dalam bentuk apapun.
Pemerintah berkomitmen memberantas pungli melalui Instruksi Presiden No. 12 Tahun 2016 tentang Satgas Saber Pungli.
Jenis Sanksi Dasar Hukum ancaman Hukuman pidana (Non-PNS) Pasal 368 KUHP maksimal 9 tahun penjara Pidana (PNS) Pasal 423 KUHP
Maksimal 6 tahun penjara Administratif (ASN) UU No. 25 Tahun 2009 Teguran, penurunan pangkat, hingga pembebasan jabatan
Kasus dugaan pungli di SMPN 1 Gondang Wetan ini diharapkan segera mendapat perhatian serius dari Dinas Pendidikan Kabupaten Pasuruan dan Satgas Saber Pungli agar citra dunia pendidikan tidak semakin tercoreng.(Tim)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.














