Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa Talang Sepakat Mencuat, Rumah Proletar Desak Inspektorat Audit DD 2025
Mukomuko, Narasiberita.co.id.- Dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2025 di Desa Talang Sepakat, Kecamatan V Koto, Kabupaten Mukomuko, kian menguat. Indikasi tersebut mencuat setelah upah pekerja kegiatan sumur bor dilaporkan belum dibayarkan, meskipun pekerjaan disebut telah rampung dan dana desa diketahui sudah dicairkan.
Menanggapi hal tersebut, Lembaga Rumah Proletar Bengkulu mendesak Inspektorat Kabupaten Mukomuko untuk segera melakukan audit menyeluruh terhadap pengelolaan Dana Desa Talang Sepakat Tahun 2025.
Sorotan utama dugaan penyimpangan ini berkaitan dengan tidak dibayarkannya upah jasa pekerja sumur bor. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan besar, terlebih muncul dugaan adanya pernyataan Kepala Desa yang mengarah pada indikasi penyimpangan anggaran Dana Desa.
Ironisnya, berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, Kepala Desa Talang Sepakat justru diduga berupaya membayarkan upah pekerja sumur bor melalui anggaran kegiatan ketahanan pangan.
Langkah ini dinilai janggal, mengingat kegiatan sumur bor merupakan program pembangunan desa yang memiliki pos anggaran tersendiri.
“Kalau upah sumur bor mau dibayar dari anggaran ketahanan pangan, lalu ke mana anggaran pembangunan sumur bor yang sebenarnya? Ini yang harus dibuka secara terang-benderang,” tegas Sekretaris Jenderal Rumah Proletar Bengkulu kepada awak media.
Menurut Rumah Proletar, dugaan pengalihan anggaran tersebut berpotensi melanggar aturan pengelolaan keuangan desa. Setiap kegiatan yang dibiayai Dana Desa wajib dikelola secara transparan, akuntabel, dan sesuai peruntukannya sebagaimana diatur dalam regulasi pengelolaan Dana Desa.
Selain itu, ketidakjelasan pembayaran upah pekerja dinilai sebagai bentuk pengabaian terhadap hak masyarakat yang telah bekerja secara sah dalam kegiatan pembangunan desa.
Jika benar dana telah dicairkan namun tidak digunakan sebagaimana mestinya, maka hal tersebut patut diduga sebagai bentuk penyalahgunaan anggaran.
Lembaga Rumah Proletar Bengkulu mendesak Inspektorat Kabupaten Mukomuko tidak hanya melakukan audit administratif, tetapi juga turun langsung ke lapangan untuk memeriksa:
- Realisasi fisik dan keuangan kegiatan sumur bor
- Aliran Dana Desa Tahun Anggaran 2025
- Dugaan pengalihan anggaran ke kegiatan lain
- Pertanggungjawaban Kepala Desa Talang Sepakat
“Inspektorat harus segera bertindak. Jangan sampai Dana Desa yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan masyarakat justru disalahgunakan. Jika ditemukan pelanggaran, maka proses hukum harus ditegakkan,” lanjutnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Talang Sepakat belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan tersebut. Media ini masih berupaya melakukan konfirmasi guna menjaga prinsip keberimbangan dan akurasi pemberitaan. (NB) Heri
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.


















