Dugaan Korupsi Proyek Labkesda Dinkes Kota Bengkulu, Tim Penyidik Kejari Sita Dokumen dan Kendaraan

Bengkulu, Narasiberita.co.id.- Upaya pemberantasan korupsi di Bengkulu kembali mencuat. Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu menggelar penggeledahan besar-besaran di sejumlah titik penting terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Gedung Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Dinas Kesehatan Kota Bengkulu Tahun Anggaran 2023, pada Kamis (11/9/2025) pagi, sekitar pukul 08.30 WIB.

Proyek yang bernilai Rp 2,7 miliar ini sejak awal sudah menjadi sorotan, setelah audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Bengkulu menemukan sejumlah kejanggalan. Indikasi korupsi yang ditengarai melibatkan pengurangan volume pekerjaan hingga pembayaran berlebih nyaris Rp 1 miliar, akhirnya menyeret aparat penegak hukum untuk bergerak cepat.

Bermodalkan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-2845/L.7.10/Fd.2/08/2025, serta Surat Izin Penggeledahan dari Pengadilan Tipikor PN Kelas IA Bengkulu, tim penyidik turun dengan dukungan penuh personel Intelijen Kejari Bengkulu dan unsur TNI. Penggeledahan kali ini menyasar tiga lokasi yang diyakini memiliki kaitan langsung dengan proyek bermasalah tersebut.

Lokasi pertama adalah Kantor Dinas Kesehatan Kota Bengkulu di Jalan Basuki Rahmat, Kecamatan Ratu Samban. Di kantor inilah dokumen-dokumen proyek utama disimpan dan aktivitas administrasi berlangsung. Dari tempat ini, tim berhasil menyita sekitar 40 dokumen penting. Termasuk kontrak, serta dua unit laptop dan dua telepon genggam milik staf.

Lokasi kedua adalah kediaman pribadi Akmad Basir, salah seorang pihak yang disebut terlibat dalam proyek Labkesda. Rumah di Perumahan DKA 3, Kelurahan Sukarami, dan sebuah rumah lain di Jalan Sungai Rupat, Kelurahan Pagar Dewa, turut digeledah. Dari rumah tersebut, penyidik mengamankan 10 dokumen proyek, sebuah laptop, dan bahkan satu unit mobil.

Penggeledahan terakhir dilakukan di rumah orang tua Akmad Basir, Khairuddin dan Aslaniah, yang juga berada di kawasan Jalan Sungai Rupat. Dari tempat ini, penyidik membawa 16 dokumen penting serta tiga unit telepon genggam yang diduga menyimpan komunikasi terkait proyek.

Semua barang bukti itu langsung diamankan ke kantor Kejari Bengkulu untuk pemeriksaan lebih lanjut. Tim penyidik memastikan barang-barang elektronik akan dianalisis melalui digital forensik guna menelusuri aliran komunikasi maupun transaksi yang berkaitan dengan proyek Labkesda.

Kasus ini berawal Audit BPK Bengkulu tahun 2024 menjadi titik awal terbukanya dugaan penyimpangan. Laporan audit mencatat setidaknya tiga kejanggalan besar: pekerjaan fisik tidak sesuai spesifikasi teknis, adanya pengurangan volume pekerjaan, dan pembayaran yang melebihi nilai sebenarnya hingga Rp 916 juta lebih.

Kerugian negara pun diperkirakan bisa menembus angka Rp 1 miliar. Namun, angka pasti masih menunggu perhitungan resmi auditor. Hingga kini, pihak terkait belum mengembalikan sepeser pun dari kerugian tersebut. Fakta inilah yang mendorong Kejari Bengkulu untuk meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan.

Kasi Intelijen Kejari Bengkulu Fri Wisdom Sumbayak, SH, MH, menegaskan bahwa langkah penggeledahan ini merupakan bukti keseriusan pihaknya menindaklanjuti hasil audit BPK.

“Tim penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen, laptop, handphone, serta kendaraan yang diduga kuat berkaitan dengan proyek pembangunan Labkesda. Semua barang tersebut kini sedang diteliti untuk mendukung proses penyidikan,” ujarnya.

Ia menambahkan, status perkara sudah resmi naik ke tahap penyidikan. Namun, untuk menentukan jumlah pasti kerugian negara dan siapa saja yang harus bertanggung jawab, penyidik masih menunggu hasil perhitungan resmi auditor.

“Kerugian negara belum dapat dipastikan karena masih dalam proses penghitungan, tetapi potensi lebih dari Rp 1 miliar,” katanya.

Penyidik juga akan memanggil dan memeriksa sejumlah saksi, baik dari pihak kontraktor maupun pejabat Dinas Kesehatan Kota Bengkulu. Hasil pemeriksaan itu nantinya akan menjadi dasar dalam memperkuat pembuktian dugaan tindak pidana korupsi. Sekaligus, menentukan pihak-pihak yang akan ditetapkan sebagai tersangka. (NB)