Dituntut 8 Bulan Penjara, Terdakwa Penyegelan Kantor Desa di Seluma Ajukan Pledoi

  • Bagikan

Seluma, Narasiberita.co.id – Sebanyak 6 terdakwa kasus penyegelan kantor Desa Dusun Baru, Kecamatan Ilir Talo Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu. Terdakwa diketahui bernama Ronal Aryo, Didi, Zaidin, Rudianto, Hendro Irawan dan Fikri Ardiansyah akhirnya menjalani sidang agenda pembacaan tuntutan. Selasa (27/05/2025).

Sidang agenda pembacaan tuntutan yang dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tais, Raden Ayu Rizkiyati, SH. Dengan didampingi dua anggota Hakim yakni, Murniawati Priscilia Djaksa Djamaluddin, SH MH dan Nesia Hapsari, SH MH. Serta dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Eza Winda Gitalastri, SH MH dan penasehat Hukum terdakwa.

Artikel Lainnya :  TP PKK Seluma Gelar Halal Bihalal

JPU Kejari Seluma meyakini ke enam terdakwa, Ronal Aryo, Zaidin, Ridi, Hendro Irawan, Rudianto dan Fikri Ardiansyah bersalah melanggar Pasal 170 Ayat (1) KUHP tentang Tindak Pidana Pengeroyokan atau Kekerasan Yang Dilakukan Secara Bersama-sama di Muka Umum Terhadap Orang Atau Barang.

‘Menuntut para terdakwa dengan tuntutan 8 Bulan Pidana Penjara,” sampai JPU dalam persidangan.

Adapun hal yang meringankan tuntutan, para terdakwa belum pernah di hukum dan para terdakwa bersikap sopan selama persidangan. Sedangkan hal yang memberatkan, perbuatan para terdakwa disebut meresahkan masyarakat.

“Kami yakin, tuntutan akan dikabulkan Majelis Hakim,” kata Kajari Seluma, Dr Eka Nugraha, SH MH melalui Kasi Inteljen, Renaldho Ramadhan, SH MH saat dikonfirmasi Radar Seluma usai persidangan.

Artikel Lainnya :  Gelar Reses, Ujang Yunus Sapa Masyarakat di Tanjung Seru

Disisi lain, Penasehat Hukum enam terdakwa, Hartanto, SH MH saat dikonfirmasi mengatakan, atas tuntutan JPU pihaknya akan mengajukan pembelaan.

“Kami mengajak pledoi. Sudah di agendakan Kamis, 10 Juni,” terang Hartanto.

Dalam materi pledoi yang akan disampaikan pada persidangan Kamis, 10 Juni 2025 mendatang. Pihaknya akan menyampaikan point-point pembelaan terhadap kliennya.

“Point-poinnya akan kami jabarkan di materi pledoi nanti,” pungkasnya.

Untuk diketahui, ke enam terdakwa belum pernah dilakukan penahanan. Saat ditetapkan tersangka, enam terdakwa menjadi tahanan kota hingga saat ini.

Perkara ini telah terjadi pada Kamis, 4 April 2024 di areal kantor Desa Dusun Baru, Kecamatan Ilir Talo disegel oleh sejumlah warga. Adapun bentuk penyegelan dengan cara memberikan rantai dipintu masuk kantor desa lalu diberi gembok. Serta mengunci dan memberikan las pada pagar pintu masuk kantor desa agar pagar sulit terbuka. (Da)

  • Bagikan