Disnaker Kota Bengkulu Catat Penerimaan Retribusi dari TKA Rp 570 Juta Selama Tahun 2024

  • Bagikan
Foto: Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bengkulu, H. Firman Romzi, S.Sos., M.Si-Indri,/ nb.co.id.-

Bengkulu, Narasiberita.co.id.- Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bengkulu mencatat penerimaan retribusi dari Tenaga Kerja Asing (TKA) sebesar Rp 570 juta sepanjang tahun 2024, Angka tersebut berasal dari 24 TKA yang bekerja di Kota Bengkulu, masing-masing menyetorkan retribusi sebesar 100 US Dollar per orang.

Kepala Disnaker Kota Bengkulu, H. Firman Romzi, S.Sos., M.Si., mengungkapkan bahwa jumlah ini merupakan pencapaian signifikan setelah pengelolaan retribusi TKA diambil alih oleh pemerintah kota, yang sebelumnya berada di bawah kendali pusat.

“Alhamdulillah, retribusi TKA tahun 2024 mencapai sekitar Rp570 juta. Dalam waktu dekat, kami optimistis akan ada lebih banyak lagi yang masuk,” ujar Firman.

Artikel Lainnya :  SMAN 2 Kota Bengkulu Angkatan 2000 Gelar Reuni Berbagai Kegiatan Bakti Sosial

Berdasarkan data dari pemerintah provinsi, total TKA yang bekerja di seluruh wilayah Bengkulu mencapai 104 orang. Namun, Firman menjelaskan, hanya 24 orang di antaranya yang tercatat secara resmi menyetorkan retribusi kepada pemerintah Kota Bengkulu.

“Kalau data yang kami terima itu dari provinsi, karena pengawasan tenaga kerja kewenangan provinsi, ya itu sekitar 104 orang,” ucapnya.

Firman menambahkan untuk pengawasan TKA memiliki kewenangan yang terbagi antara pemerintah kota, provinsi, dan pusat, bergantung pada cakupan wilayah tempat TKA bekerja.

Namun, Disnaker Kota Bengkulu telah mengusulkan perubahan signifikan untuk memperkuat pengelolaan di tingkat kota.

Artikel Lainnya :  Dugaan Manipulasi Uang Deposito Nasabah Bank BSI Cabang Bengkulu Yang Menyeret Terdakwa Tiara Kania Dewi Dinilai Janggal

“Kami sampaikan ke Pak Dirjen, tolong tutup dulu akun mereka di pusat. Alhamdulillah, setelah itu mereka tidak lagi berurusan dengan pusat, dan langsung mengurus izin kerja di Kota Bengkulu,” ungkap Firman.

Kebijakan baru ini mengharuskan TKA yang ingin memperpanjang izin kerja untuk datang langsung ke Kota Bengkulu.

Langkah ini tidak hanya meningkatkan penerimaan retribusi tetapi juga memastikan proses administrasi menjadi lebih transparan dan efisien.

“Dengan pengelolaan langsung di tingkat kota, kami berharap penerimaan retribusi terus meningkat. Selain itu, pengawasan terhadap TKA juga menjadi lebih efektif,” ujar Firman.

Artikel Lainnya :  Terompet Dan Petasan Menurun, Pedagang Merugi

Firman optimistis kebijakan ini akan berdampak positif bagi pengelolaan TKA di masa mendatang. Ia menegaskan bahwa penerimaan retribusi bukan hanya soal pendapatan daerah tetapi juga soal menciptakan tata kelola tenaga kerja asing yang lebih terkontrol.

“Ke depan, kami optimistis akan lebih banyak lagi retribusi yang masuk. Selain itu, pengelolaan TKA akan semakin transparan dan efisien,” tuturnya.

Dengan langkah strategis ini, Kota Bengkulu tidak hanya memaksimalkan potensi pendapatan daerah tetapi juga menunjukkan komitmennya dalam menciptakan sistem yang lebih baik dan terintegrasi untuk mengelola tenaga kerja asing.

 

Editor: nh

  • Bagikan