Direktur RSHD Bantah Isu Utang Rp 35 Miliar, Semua Administasi Transparan dan Sesuai Prosedur
Bengkulu, Narasiberita.co.id.- Direktur Rumah Sakit Harapan dan Doa (RSHD) Kota Bengkulu, dr. Lista Cerlyviera, menegaskan bahwa pemberitaan yang di tayangkan salah satu media online yang menuding pihak RSHD tidak melakukan pelaporan keuangan, yang di informasihkan oleh kepada Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bengkulu yang menyebut bahwa adanya dugaan korupsi dan keterlambatan pembayaran jasa pelayanan (jaspel) selama tujuh bulan merupakan informasih menyesatkan dan tidak sesuai fakta.
Kendati demikian, Direktur Rumah Sakit RSHD kota Bengkulu dr. Lista Cerlyviera, MM menilai bahwa pemberitaan yang di tayangkan salah satu media online akhir- akhir ini tidak mencerinkan Etika Jurnalistik, sehingga terkesan memprovokasi masyarakat, lantaran tidak memuat hak jawab dari pihak rumah sakit, padahal wartawan media online tersebut telah konfirmasi langsung dengan pihak pimpinan RSHD Kota Bengkulu sebelumnya. Dr. Lista mengungkapkan, pihaknya dari management RSHD selalu mengedepankan pelaporan keuangan secara transparan dan sesuai prosedur.
“Kami sudah memberikan keterangan secara terbuka saat dikonfirmasi oleh media yang menerbitkan berita tersebut. Namun sangat disayangkan keterangan hak jawab kami tidak dimuat. Berita yang di sebarkan di media sosial itu sangat jelas bahwa tidak sesuai dengan prinsip jurnalistik yang profesional. Padahal secara teknis, baik sistem layanan, maupun klaim BPJS, serta tudingan Utang 35 miliar tersebut, sebenarnya bukan hutang, melainkan siklus tunggaan yang tertunda. dan ini sudah kita sampaikan secara terbuka kepada wartawan tersebut.” Tegas dr. Lista rabu sore, (8/10/2025).
Ia menegaskan, mekanisme pelaporan keuangan RSHD tidak langsung diserahkan ke Dinkes Kota Bengkulu, karena rumah sakit merupakan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) yang memiliki sistem pelaporan tersendiri terhadap Pemerintah Kota Bengkulu.
“Dinas Kesehatan adalah pembina teknis, bukan penerima laporan keuangan operasional rumah sakit. Jadi kalau ada yang mengatakan RSHD tidak melaporkan keuangan ke Dinkes, itu tidak memahami mekanisme administrasi pemerintahan. Semua laporan kami sampaikan sesuai aturan yang berlaku.” ungkapnya.
Terkait tudingan bahwa RSHD memiliki utang mencapai Rp. 35 miliar, dr. Lista menjelaskan bahwa angka tersebut bukanlah utang akibat penyalahgunaan keuangan, melainkan bagian dari siklus administrasi pelayanan BPJS Kesehatan gratis.
Selain itu, dr. Lista juga membantah tudingan bahwa rumah sakit belum membayar jasa pelayanan (jaspel) selama tujuh bulan. Ia menjelaskan bahwa pembayaran jaspel dilakukan berdasarkan hasil klaim BPJS Kesehatan yang telah diverifikasi dan disetujui. Jika terdapat keterlambatan, karena disebabkan melalui proses administrasi dan penyesuaian anggaran, bukan karena kelalaian atau penyimpangan.
“Jaspel bukan gaji pokok, tetapi insentif tambahan yang pembayarannya menunggu proses pencairan dana klaim BPJS. Kami tetap berkomitmen membayarkan hak seluruh tenaga kesehatan sesuai SOP dan Regulasi yang tentukan” ujarnya.
Ia juga mengingatkan wartawan media online tersebut agar menjalankan profesinya selalu berpegang pada UU Pers Republik Indonesia.
Sebab wartawan memiliki tanggung jawab moral dan hukum dalam menyajikan berita yang akurat, berimbang, serta berdasarkan fakta dari sumber yang jelas. Menurutnya, setiap informasi yang dipublikasikan harus melalui proses verifikasi agar tidak menyesatkan publik maupun mencederai prinsip dasar jurnalistik.
” Kita berharap kepada wartawan media online yang menyebar berita tidak akurat itu perlu belajar lagi tentang etika Jurnalistik.,Jangan karena dipicu emosi lantaran tidak mendapat target uang dari data yang tidak akurat, sehingga berpikir kritis, lalu menyebarkan isu provokatif dan tendensius,”demikian Pungkasnya. (NB) adv
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.