Dinilai Merugikan Negara 500 Miliar, Kejati Bengkulu Tahan 5 Tersangka Korupsi Tambang

  • Bagikan

Bengkulu, Narasiberita.co.id.- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu resmi menahan lima orang dalam kasus dugaan korupsi produksi dan eksplorasi pertambangan milik PT Ratu Samban Mining dan PT Tunas Bara Jaya. Nilai kerugian negara ditaksir mencapai Rp 500 miliar.

Kelima tersangka yakni Komisaris PT Tunas Bara Jaya, Bebby Hussy, General Manager PT Inti Bara Perdana, Saskya Hussy (anak Bebby Hussy), Direktur Utama PT Tunas Bara Jaya, Julius Soh, Marketing PT Inti Bara Perdana Agusman, serta Direktur PT Tunas Bara Jaya, Sutarman.

Para tersangka menjalani pemeriksaan maraton di Gedung Pidsus Kejati Bengkulu pada Rabu (23/7/2025) sejak pagi hingga malam.

Artikel Lainnya :  Anggota Komisi X DPR RI Dewi Coryati, Berhasil Perjuangkan 33 Ribu Beasiswa PIP

Sekitar pukul 20.00 WIB, penyidik resmi menetapkan kelimanya sebagai tersangka, sebelum akhirnya dibawa ke Rutan Malabero Bengkulu dan Lapas Bengkulu Utara untuk penahanan.

Penetapan tersangka ini merupakan hasil ekspose perkara yang digelar Senin (21/7) pukul 17.30 WIB di Ruang Ekspose Kejati Bengkulu. Ekspose dihadiri Kepala Kejati Bengkulu Victor Antonius Saragih Sidabutar, SH., MH, bersama jajaran tim jaksa penyidik.

Menurut Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, SH., MH, didampingi Kasi Penkum Ristianti Andriani, SH., MH, penyidik telah menemukan bukti kuat adanya perbuatan melawan hukum sesuai Surat Perintah Penyelidikan Nomor PRINT-637/L.7/Fd.2/06/2025 tertanggal 19 Juni 2025.

“Hari ini kami tetapkan lima tersangka kasus tindak pidana korupsi sektor pertambangan. Setelah pemeriksaan saksi dan bukti yang cukup, mereka resmi berstatus tersangka dan langsung kami tahan,” ujar Ristianti.

Dalam kesempatan yang sama, Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, menerangkan bahwa ketidakbenaran perkara ini berawal dari saat sebelum proses jual beli. Soal status kepemilikan komoditi batu bara yang dijual oleh para tersangka selama tahun 2022 hingga 2023.

“IUP ini bermula dari 2011, nah ditemukan ketidaksesuaiannya di 2022 dan 2023, tapi masih terus didalami. Untuk kerugian, sementara setelah dihitung mencapai stengah triliun lebih,” pungkasnya.

Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (2) dan (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Jika terbukti bersalah, para tersangka terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp 1 miliar. (NB)

  • Bagikan