Diduga Oknum PNS Kelurahan Karang Anyar Buang Sampah ke Sungai, Publik Bereaksi Keras

Rejang Lebong, Narasiberita.co.id.-  Dugaan pelanggaran etika kembali menyeret nama aparatur sipil negara. Seorang pria yang diduga merupakan pegawai negeri sipil (PNS) yang bertugas di Kelurahan Karang Anyar, Kabupaten Rejang Lebong, terekam kamera saat membuang sampah ke aliran sungai. Ironisnya, di lokasi kejadian terpampang jelas papan peringatan bertuliskan “Dilarang Membuang Sampah ke Sungai.”

Tindakan tersebut dinilai bertolak belakang dengan peran ASN sebagai teladan masyarakat. Video rekaman itu dengan cepat beredar luas di media sosial, khususnya Facebook, dan memicu gelombang kecaman dari warganet.

Alih-alih menegakkan aturan dan menjaga lingkungan, oknum yang diduga aparat pemerintah itu justru disorot karena melakukan perbuatan yang berpotensi merusak ekosistem sungai. Banyak warganet menilai aksi tersebut mencerminkan sikap abai terhadap hukum dan etika jabatan.

“Jika aparat pemerintah sendiri melanggar aturan, bagaimana masyarakat bisa diharapkan patuh?” tulis salah satu komentar yang mendapat ratusan respons.

Berpotensi Langgar Undang-Undang dan Disiplin ASN

Perbuatan membuang sampah ke sungai bukan sekadar pelanggaran ringan. Tindakan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Dalam Pasal 29, disebutkan bahwa setiap orang dilarang membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan.

Bahkan, Pasal 40 undang-undang tersebut mengatur ancaman pidana penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp100 juta, bergantung pada dampak dan unsur pelanggaran yang ditimbulkan.

Selain itu, jika perbuatan tersebut terbukti menyebabkan pencemaran lingkungan, pelaku juga dapat dijerat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Dari sisi kedinasan, apabila pelaku benar merupakan PNS aktif, maka yang bersangkutan berpotensi melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Sanksi yang dapat dijatuhkan bervariasi, mulai dari teguran tertulis, penurunan pangkat, hingga pemberhentian, apabila perbuatannya dinilai mencoreng martabat ASN dan merugikan kepentingan publik.

Publik Desak Penindakan Tegas dan Transparan

Kasus ini kini menjadi sorotan masyarakat luas. Publik mendesak pemerintah daerah serta instansi terkait untuk bertindak tegas dan transparan dalam menangani dugaan pelanggaran tersebut. Penanganan kasus ini dinilai sebagai ujian komitmen pemerintah dalam menegakkan hukum dan menjaga integritas aparatur negara.

Masyarakat berharap tidak ada upaya pembiaran atau penyelesaian secara tertutup. Jika terbukti bersalah, sanksi diminta dijatuhkan secara adil tanpa pandang bulu.

Lingkungan hidup adalah tanggung jawab bersama, dan jabatan bukanlah tameng untuk kebal dari hukum. (Rian) Nb

Tinggalkan Balasan