Diduga Beton Baru Berumur Tiga Hari, CV Fajar Jaya Pasang Tiang PJU di Desa Gejuk Jati, Peran Konsultan Pengawas Dipertanyakan

PASURUAN-Jatim, Narasiberita.co.id- Proyek pengadaan dan pembangunan Penerangan Jalan Umum (PJU) di Desa Gejuk Jati, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, menuai sorotan tajam masyarakat.

Proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pasuruan Tahun Anggaran 2025 ini diduga tidak dilaksanakan sesuai spesifikasi teknis (spek) yang ditetapkan Dinas Perhubungan.

Hasil pantauan awak media di lokasi pada Rabu (24/12/2025) menemukan sejumlah kejanggalan dalam pelaksanaan pekerjaan. Di antaranya, proses pengecoran pondasi tiang PJU yang diduga menggunakan campuran material tidak sesuai standar konstruksi beton, serta pemasangan tiang lampu yang disinyalir dilakukan saat umur beton belum memenuhi ketentuan teknis.

Kecurigaan publik menguat setelah salah seorang warga setempat mengungkapkan bahwa proses pengecoran dilakukan secara manual tanpa menggunakan alat molen. Selain itu, material pasir yang digunakan diduga bukan pasir Lumajang yang lazim direkomendasikan untuk menghasilkan beton berkualitas.

“Saya hampir setiap hari lewat sini sepulang kerja. Waktu pengecoran pakai pasir biasa dan tidak ada molen. Seharusnya kalau sesuai aturan, pakai pasir Lumajang supaya kualitas cor kuat,” ujar Budy (inisial), warga setempat.

Ia juga menyoroti pemasangan tiang PJU yang diduga dilakukan saat umur beton baru sekitar tiga hari. Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi membahayakan daya tahan pondasi dan keselamatan pengguna jalan.

Kalau mau ambil untung jangan serakah. Ikuti aturan dari Dinas Perhubungan. Kalau begini caranya, campuran diduga tidak sesuai, beton belum cukup umur tapi sudah dipasang tiang, bagaimana bisa kuat,” ungkapnya.

Temuan tersebut memunculkan dugaan lemahnya pengawasan proyek. Awak media mempertanyakan peran konsultan pengawas yang dinilai tidak memberikan teguran saat proses pengecoran maupun pemasangan tiang dilakukan.

Apakah ini kelalaian atau ada maksud tertentu? Di mana peran konsultan pengawas dan pelaksana yang seharusnya bekerja sesuai sertifikasi?” ujar salah satu tim media.

Diketahui, proyek PJU tersebut dikerjakan oleh CV Fajar Jaya dengan nilai kontrak sebesar Rp118.922.380, bersumber dari APBD Kabupaten Pasuruan Tahun 2025. Proyek ini berada di bawah pengawasan CV Wahana Kreasi Engineer selaku konsultan pengawas.

Namun, peran konsultan pengawas kembali dipertanyakan. Pasalnya, pondasi beton yang menopang tiang PJU setinggi sekitar 6 hingga 7 meter tersebut diduga dikerjakan tanpa pengawasan ketat, sehingga menimbulkan kekhawatiran terhadap kekuatan struktur dan umur teknis bangunan.

Salah satu tim media juga sempat menghubungi pelaksana lapangan berinisial YA. Saat dikonfirmasi, yang bersangkutan mengakui bahwa pekerjaan tersebut merupakan tanggung jawabnya dan menyebut tengah mengajukan termin pembayaran.

Iya punya saya. Tadi juga dihubungi dinas. Nanti sore saya hubungi lagi karena sekarang masih di luar,” ujarnya singkat.

Sejumlah pihak menegaskan bahwa konsultan pengawas merupakan perpanjangan tangan Dinas Perhubungan dan seharusnya menjalankan tugas secara profesional sesuai kontrak.

Ini uang rakyat. Jangan sampai proyek APBD hanya jadi ajang sandiwara. Jika material tidak sesuai spek dan pekerjaan dilakukan asal-asalan, kualitas pasti dikorbankan,” tegas salah satu pemerhati proyek.

Dengan mencuatnya dugaan penggunaan material tidak sesuai standar, pemasangan tiang saat umur beton belum memenuhi ketentuan, serta lemahnya pengawasan, proyek PJU di Kecamatan Lekok kini menjadi perhatian publik.

Dinas Perhubungan Kabupaten Pasuruan diminta segera turun ke lapangan untuk melakukan evaluasi dan audit teknis menyeluruh.

Apabila ditemukan pelanggaran kontrak maupun spesifikasi teknis, maka pihak rekanan dan konsultan pengawas diharapkan dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Tim)

Tinggalkan Balasan