Rejang Lebong, Narasiberita.co.id.-Dibantu Kejari (Kejaksaan Negeri) Rejang Lebong, dua unit Mobil Dinas (Mobnas) yang dikuasai Mantan Pimpinan DPRD Kabupaten Rejang Lebong Periode 2019-2024, akhirnya di kembalikan.
Dibantu Kejari Rejang Lebong, dua mobnas jenis Toyota Avanza dengan nomor polisi BD 1505 KY dan Toyota Sienta dengan nomor polisi BD 1285 KY dikembalikan Mantan Pimpinan DPRD Kabupaten Rejang Lebong tersebut pada 12 Februari 2025.
Sebelumnya, Sekretariat DPRD Kabuparen Rejang Lebong meminta bantuan atau pendampingan Kejari Rejang Lebong terkait dua unit Mobnas yang masih dikuasai atau belum di kembalikan Mantan Pimpinan DPRD Kabupaten Rejang Lebong Periode 2019-2024.
Kemudian Kejari Rejang Lebong menyurati dan memanggil Mantan Pimpinan DPRD Rejang Lebong tersebut yang saat ini menjadi Anggota DPRD Provinsi Bengkulu Dapil 4 (Lebong-Rejang Lebong) Periode 2024-2029 dari Partai Golkar.
Kajari Rejang Lebong, Fransisco Tarigan menjelaskan, Sekretariat DPRD Kabupaten Rejang Lebong mengajukan permohonan pendampingan pada 20 Januari 2025 lalu. Pendampingan tersebut terkait upaya untuk penarikan mobnas yang masih dikuasai oleh Mantan Pimpinan DPRD Rejang Lebong.
Selanjutnya, Kejari Rejang Lebong melakukan pemanggilan terhadap Mantan Pimpinan DPRD Rejang Lebong tersebut untuk hadir di Kantor Kejari, sekaligus membawa dua unit kendaraan yang dikuasainya untuk dikembalikan kepada Sekretariat DPRD Kabupaten Rejang Lebong.
‘’Kita apresiasi kepada yang bersangkutan yang mau kooperatif mengembalikan dua unit mobnas tersebut. Mobnas tersebut juga dikembalikan dalam kondisi baik,’’ jelas Fransisco.
Fransisco melanjutkan, dua unit mobnas yang dikembalikan dalam kondisi baik tersebut, sudah diserahkan kepada Sekretariat DPRD Kabupaten rejang Lebong.
‘’Setelah kita terima penyerahan dari Mantan Pimpinan DPRD Kabupaten Rejang Lebong, dua unit Mobnas tersebut langsung kita serah terimakan kepada Sekretariat DPRD agar bisa dipergunakan kembali sebagaimana mestinya,’’ imbuh Fransisco.
NB