Mukomuko, Narasiberita.co.id.- Stop pungli yang di gembor – gembor oleh Pemerintah Pusat untuk mencegah terjadinya pungli maupun di pusat atau pun Daerah di tingkat Desa dan kelurahan, Gancangan Itu hanya sia – sia saja dan tidak di indahkah .
Di Duga pungli di lakukan oleh Kepala Desa Dusun baru V koto berkedok THR ( Tunjangan hari raya ) yang di lakukan oleh salah satu oknum yang menggunakan Motor dinas Kades Desa Dusun Baru V Koto.
Menurut Keterangan salah satu sumber warga Desa Penarik Riska yang menjadi salah satu korban pungutan dari orang suruhan Kades dusun baru v koto mengatakan bahwasan Hari kamis Tanggal (27/3/2025).
“Kami di datangi oleh satu oknum orang diduga suruhan kades Desa Dusun Baru V koto di kediaman kami di Desa Penarik Dengan mintak,i uang Sejumlah Rp.500.000, Rp.300.000 Ada juga yang mencapai 1.000.000 untuk THR tahunan yang Nominal nya sudah di patokan di karnakan Kami mempunyai Tanah perkebunan di wilayah Desa Dusun baru v koto Itu wajib di bayar” Ujarnya.
Riska seorang warga Desa penarik juga menegaskan bahwasannya yang terkena pungutan tersebut, Bukan hanya dirinya saja ada lagi beberapa orang yang menjadi daftar pungutan THR yang Berkedok bagi yang punya kebun di wilayah Desa Dusun baru v koto.
“Saya sangat Kecewa dengan tindakan yang di lakukan oleh kades dusun baru v koto, kec. air dikit ( Kalau maok namo Lain batailah jangan maok namo desa ) “, ungkap Rigok Warga Dusun Baru V dengan nada kecewa.
Padahal Komisi pemberantasan korupsi ( KPK ) sudah menyampaikan permintaan berkedok Tunjangan hari raya THR oleh ASN dan APH sebagai pungutan liar.
Dengan terjadinya hal ini agar bisa di tindak lanjuti ketika ini terbukti melanggar Hukum.
Pemerintah Desa tidak di perbolehkan melakukan pungutan liar yang berkedok THR ( Tunjangan hari Raya ) pada warga.
Dengan adanya kejadian yang tidak benar ini Agar Pihak berwajib Menindak lanjuti hal ini.
Heri