8 Fraksi Setuju, DPRD Provinsi Bengkulu Sahkan Revisi Perda Pajak Daerah

Bengkulu, Narasiberita.co.id.- Setelah melewati perdebatan panjang, akhirnya revisi Peraturan Daerah (Perda) No 7 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) disahkan menjadi Perda baru oleh DPRD Provinsi Bengkulu.

Keputusan itu diambil dalam rapat paripurna dengan agenda pemandangan akhir fraksi dan pengambilan keputusan, pada Senin (25/8/2025).

Delapan fraksi DPRD yang hadir dalam paripurna tetap melontarkan catatan tajam kepada Pemerintah Provinsi Bengkulu. Sebab, persoalan pajak dan retribusi bukan sekadar soal angka, tapi menyangkut kemampuan daerah membiayai pembangunan tanpa terus bergantung pada pusat.

Juru Bicara Fraksi Nurani Persatuan Novri Ardiantasari, SE, menegaskan, fraksinya menerima revisi Perda tersebut, namun dengan sejumlah catatan serius.

“Kita setuju perubahan Perda PDRD ini, tapi Pemprov jangan hanya berhenti pada naskah regulasi. Catatan yang kami berikan harus ditindaklanjuti secara nyata,” ujarnya.

Menurut Novri, salah satu kelemahan Bengkulu selama ini adalah sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) terlalu bertumpu pada pajak kendaraan bermotor (PKB), bea balik nama kendaraan (BBNKB), dan pajak bahan bakar (PBBKB).

Padahal, potensi lain masih banyak. Mulai dari retribusi jasa, optimalisasi aset daerah, hingga pemanfaatan sumber daya alam yang bisa digarap secara berkelanjutan.

“Kalau hanya mengandalkan PKB dan BBNKB, daerah ini akan terus tergantung pada pertumbuhan jumlah kendaraan. Itu tidak sehat,” kritik Novri.

Selain soal diversifikasi, Fraksi Nurani Persatuan juga menekan Pemprov agar segera melakukan modernisasi sistem pajak. Mulai dari digitalisasi pembayaran, integrasi data dengan pihak kepolisian, hingga kerja sama dengan perbankan.

Menurut Novri, langkah ini mendesak karena tingkat kepatuhan pajak masyarakat masih rendah. Banyak wajib pajak yang menunggak, sementara penagihan masih manual dan terbatas.

“Kalau mau PAD naik signifikan, kuncinya di pelayanan modern. Jangan lagi ada cerita wajib pajak malas bayar karena antre panjang di kantor Samsat,” tegasnya.

Nada serupa datang dari Ketua Fraksi Kebangkitan dan Keadilan, H. Zainal, S.Sos. Ia menilai Pemprov selama ini terlalu nyaman dengan sumber PAD lama, tanpa berani berinovasi.

“Banyak potensi PAD kita yang belum tergarap maksimal. Contoh kecil, retribusi parkir dan pemanfaatan lahan milik daerah. Itu bisa jadi tambahan besar kalau dikelola serius.” 

Zainal menekankan, revisi Perda ini seharusnya menjadi momentum bagi Pemprov Bengkulu untuk keluar dari ketergantungan fiskal.

 “Kemandirian daerah itu penting. Jangan sampai APBD kita setiap tahun hanya numpang harap pada transfer pusat, sementara PAD stagnan.”ujarnya.

Meski seluruh fraksi akhirnya menyetujui revisi Perda, publik tetap menunggu keseriusan Pemprov Bengkulu. Pasalnya, aturan tanpa implementasi hanya akan menambah tumpukan kertas di rak birokrasi.

Dengan disahkannya revisi Perda PDRD ini, DPRD berharap ada langkah konkrit dari Pemprov. Termasuk penyusunan peta jalan (roadmap) peningkatan PAD yang jelas dan terukur. (NB) adv