Data Berubah, Penjelasan Tak Ada: Belanja Pellet, Calon Induk Ikan dan DBH Sawit di Dinas Pertanian dan Perikanan Rejang Lebong Minim Transparansi
Rejang Lebong, Narasiberita.co.id,- Polemik pengelolaan anggaran Dinas Pertanian dan Perikanan Kabupaten Rejang Lebong terus bergulir tanpa kejelasan. Dua isu utama, yakni belanja pakan pellet dan calon induk ikan serta Kegiatan DBH Sawit, hingga kini belum memperoleh klarifikasi resmi dari pejabat yang bertanggung jawab. Padahal, fakta administratif dan data dalam sistem pengadaan negara menunjukkan adanya kejanggalan serius.
Pengadaan Pellet dan Induk Ikan: Data Berubah, Penjelasan Menghilang
Berdasarkan data resmi pengadaan, Dinas Pertanian dan Perikanan Kabupaten Rejang Lebong merealisasikan belanja pakan ikan atau pellet senilai Rp105.894.000 serta belanja calon induk ikan sebesar Rp45.066.000 melalui mekanisme e-Purchasing pada e-Katalog versi 6 dengan penyedia CV Fermai Jaya Pratama.
Namun, penelusuran media pada 17 Desember lalu terhadap etalase resmi CV Fermai Jaya Pratama di e-Katalog versi 6 menemukan fakta bahwa tidak terdapat produk pakan pellet maupun calon induk ikan sebagaimana objek belanja yang telah direalisasikan. Etalase penyedia pada saat itu tidak menyediakan jenis barang yang dibeli oleh dinas.
Fakta tersebut menimbulkan pertanyaan mendasar terkait kesesuaian prosedur pengadaan, mengingat e-Katalog mensyaratkan bahwa objek belanja harus tersedia dan dapat diverifikasi secara terbuka sebelum transaksi dilakukan.
Ironisnya, hasil penelusuran terbaru menunjukkan bahwa saat ini etalase CV Fermai Jaya Pratama sudah menampilkan produk pakan pellet dan calon induk ikan. Perubahan data etalase ini terjadi setelah pengadaan menjadi sorotan publik.
Hingga kini, tidak ada klarifikasi resmi dari Dinas Pertanian dan Perikanan mengenai kapan, bagaimana, dan atas dasar apa produk tersebut ditambahkan ke e-Katalog.
Pernyataan Distribusi Tanpa Penjelasan Administratif
Dalam konfirmasi kepada media pada Senin, 15 Desember, Dio Nopita Lestinti, S.E., selaku Pengelola Produksi Perikanan Tangkap dan Subkoordinator Budidaya dan Produksi Ikan Dinas Pertanian dan Perikanan Kabupaten Rejang Lebong, menyatakan bahwa pakan pellet tersebut sudah didistribusikan.
Pernyataan ini justru memunculkan pertanyaan lanjutan yang lebih serius. Distribusi barang yang dibiayai APBD secara logis mensyaratkan adanya proses pengadaan yang sah, terdokumentasi, dan dapat diverifikasi melalui sistem.
Ketika pada waktu penelusuran produk belum tercantum di e-Katalog, sementara barang disebut telah didistribusikan, maka publik berhak mempertanyakan validitas kronologi dan prosedur e-Purchasing yang digunakan.
Hingga berita ini diterbitkan, Dio Nopita Lestinti, S.E., belum memberikan penjelasan lanjutan terkait perbedaan waktu antara ketersediaan produk di e-Katalog dan klaim distribusi barang.
Sementara itu, Suradi, S.P., M.M., selaku Kepala Dinas Pertanian dan Perikanan Kabupaten Rejang Lebong, juga belum menyampaikan klarifikasi resmi kepada publik, meskipun sebagai pimpinan OPD memiliki tanggung jawab penuh atas pengelolaan anggaran dan akuntabilitas lembaga.
DBH Sawit Rp305,6 Juta: Anggaran Jelas, Manfaat Tidak
Persoalan transparansi juga mengemuka dalam belanja DBH Sawit senilai Rp305.637.500 yang terbagi dalam tiga paket pengadaan. Penelusuran e-Katalog versi 6 menunjukkan bahwa CV Maulizar Karya, sebagai penyedia pada paket terbesar, hanya tercatat menjual bibit alpukat dan durian montong. Sementara itu, CV Binduriang Mandiri Sejahtera, penyedia pada dua paket lainnya, hanya tercatat menjual bibit karet dan aren.
Tidak satu pun penyedia dalam ketiga paket tersebut tercatat menjual bibit sawit, meskipun nomenklatur kegiatan secara eksplisit menggunakan istilah DBH Sawit.
Dalam konfirmasi terpisah, Lince Malini, S.P., selaku Kepala Bidang Perkebunan Dinas Pertanian dan Perikanan Kabupaten Rejang Lebong sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran, menyatakan bahwa DBH Sawit tidak digunakan untuk bibit sawit, melainkan untuk tanaman penopang. Ia juga menyebut adanya miskomunikasi serta menyampaikan bahwa pelaksanaan kegiatan diserahkan kepada Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung.
Namun hingga kini, belum ada klarifikasi resmi kepada publik mengenai dasar hukum penggunaan nomenklatur DBH Sawit, rincian jenis dan jumlah bibit yang dibeli, lokasi serta kelompok penerima manfaat, maupun mekanisme distribusi dan pengawasan kegiatan.
Kewajiban Hukum, Bukan Sekadar Imbauan
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik secara tegas menempatkan informasi pengelolaan keuangan negara dan daerah sebagai informasi wajib yang harus diumumkan secara berkala dan serta-merta.
Regulasi ini tidak memberi ruang pembenaran atas pembiaran pertanyaan publik tanpa jawaban yang jelas dan bertanggung jawab.
Dalam konteks ini, sikap diam pejabat publik tidak dapat dipandang sebagai pilihan administratif yang netral. Diam justru berpotensi dimaknai sebagai pengabaian terhadap hak konstitusional masyarakat untuk mengetahui bagaimana anggaran publik direncanakan, direalisasikan, dan dipertanggungjawabkan.
Transparansi bukan semata menjawab pertanyaan media, melainkan menunjukkan kesiapan pemerintah daerah untuk membuka proses, data, dan kebijakan kepada uji publik.
Ketika pejabat teknis hingga pimpinan dinas memilih tidak memberikan klarifikasi resmi, maka yang dipertaruhkan bukan hanya reputasi institusi, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola pemerintahan daerah.
Hingga kini, masyarakat Kabupaten Rejang Lebong masih menunggu penjelasan resmi dan berbasis data mengenai kronologi kemunculan produk pakan pellet dan calon induk ikan di e-Katalog, dasar prosedural pengadaan melalui CV Fermai Jaya Pratama, siapa penerima manfaat anggaran DBH Sawit, serta bagaimana mekanisme pengawasan dan evaluasi kegiatan dijalankan.
Selama pertanyaan-pertanyaan mendasar tersebut dibiarkan tanpa jawaban, polemik ini tidak akan berhenti sebagai catatan media semata.
Ia akan terus bergulir sebagai pengingat bahwa transparansi anggaran bukan slogan birokrasi, melainkan kewajiban hukum dan tanggung jawab moral setiap pejabat publik yang mengelola uang rakyat.
Publik berhak tahu, dan pejabat wajib menjelaskan.
(Rian) Nb
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.


















