Camat Serasan Geram Terkait THM Yang Tidak Mengantongi Izin Masih Terus Beroperasi

  • Bagikan

Natuna, Narasiberita.co.id.-  Camat Serasan, Esas Ewansyah, mengungkapkan terkait Tempat Hiburan Malam (THM), yang telah beroperasi kurang lebih selama dua tahun di Desa Pangkalan, Kecamatan Serasan, Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), tidak mengantongi izin.

Ungkapan tersebut disampaikan Camat Serasan, Ewansyah, saat dihubungi awak media dirinya mengaku pihak kecamatan telah melakukan teguran, baik secara lisan maupun secara tulisan kepada pemilik THM.

“Kami dari pihak kecamatan telah berulang kali melakukan razia bersama Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), namun sama sekali tidak diindahkan. Karena sesuai aturan THM harus mengantongi izin Usaha,” ungkap Camat Serasan, melalui Whats App nya, Sabtu (31/5/2025) sore.

Artikel Lainnya :  Bupati Natuna Lakukan Audiensi dengan Maskapai Nam Air dan Wings Air

Kata Ewansyah, dari hasil kesepakatan rapat tidak ada yang bersifat menghalangi usaha seseorang. Namun ada larangan yaitu menjual minuman keras, membawa wanita “nakal”.

“Kenyataan yang ada sekarang, justru itu yang kita komplinkan sama pemilik karouke,” ungkap Ewansyah.

Terpisah, salah seorangg pemilik THM di Pangkalan, Witno, mengaku dirinya sudah melapor ke pihak kecamatan namun pihak terkait meminta dirinya melapor ke Kabupaten.

“Hanya buka hiburan sekecil inipun mau dipersulit bukan mau cari kaya. Mainan apa lagi ini ya?,” tanya Witno.

Hingga berita ini diterbitkan, wartawan riaukrya.com, belum bisa menemui Bupati Natuna, terkait aturan tersebut karena Bupati Natuna, saat ini sedang berada diluar daerah.

Artikel Lainnya :  Jelang Lebaran Dewan Pers Imbau Wartawan Tidak Minta THR

Namun, peraturan terkait tempat hiburan malam biasanya mencakup beberapa aspek, seperti:

1. Jam operasional:Mengatur jam buka dan tutup tempat hiburan malam, terutama saat bulan Ramadan atau hari besar keagamaan.

2. Perizinan:Menentukan persyaratan perizinan yang harus dipenuhi oleh pengusaha tempat hiburan malam.

3. Kegiatan:Mengatur jenis kegiatan yang diperbolehkan dan dilarang di tempat hiburan malam, termasuk batasan usia pengunjung dan larangan aktivitas perjudian atau narkoba.

4. Penegakan hukum:Menentukan sanksi bagi pelanggaran peraturan, seperti penyitaan barang bukti atau penutupan tempat usaha. (MZ)

  • Bagikan