Berpacu dengan Waktu, DPRD Provinsi Bengkulu Bahas RPJMD 2025-2030

  • Bagikan

Bengkulu, Narasiberita.co.id.- DPRD Provinsi Bengkulu tengah berpacu dengan waktu. Dalam tempo yang sangat terbatas, Panitia Khusus (Pansus) DPRD kini dikebut untuk merampungkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2030.

Targetnya, Raperda strategis ini sudah harus rampung dan disahkan paling lambat 20 Agustus 2025.

“Jujur saja, kita dalam posisi kejar tayang. Waktu pembahasan sangat mepet, tetapi ini harus selesai sebelum masuk ke agenda-agenda pembahasan anggaran lainnya,” tegas Ketua Pansus Raperda RPJMD, Teuku Zulkarnain, SE saat ditemui usai rapat pembentukan Pansus di Gedung DPRD Provinsi Bengkulu, Selasa (22/7/2025).

Menurut Teuku, jadwal kerja DPRD ke depan sangat padat. Setelah RPJMD, mereka harus langsung bergulir ke penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), dilanjutkan dengan pembahasan Kebijakan Umum Anggaran serta Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS), hingga sampai pada pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2026.

“Kalau RPJMD ini molor, semuanya bisa domino. RKPD ikut molor, pembahasan APBD juga terancam molor. Padahal pengesahan APBD tahun depan itu punya deadline ketat: maksimal akhir November,” papar Teuku yang dalam waktu dekat akan dilantik sebagai Wakil Ketua I DPRD Provinsi Bengkulu.

RPJMD merupakan dokumen fundamental dalam pembangunan daerah. Isinya adalah turunan langsung dari visi dan misi pasangan kepala daerah terpilih yang akan dijabarkan lebih teknis dalam RKPD.

Artikel Lainnya :  Hasil Sidak, Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu Minta Komunikasi Antar RS Diperbaiki

Karena itu, RPJMD berfungsi seperti kompas, yang akan menentukan arah kebijakan selama lima tahun ke depan.

“Kalau RPJMD ini bisa cepat disahkan, RKPD juga akan lebih fokus dan anggaran bisa langsung disesuaikan. Ini penting agar pembangunan berjalan efektif dan terukur,” jelas Teuku.

Ia mengungkapkan bahwa visi dan misi gubernur dan wakil gubernur terpilih saat ini bersifat umum dan masih bisa diselaraskan dengan program-program prioritas pemerintah pusat.

Hal ini dinilainya menjadi keuntungan tersendiri.

“Misalnya dalam hal ketahanan pangan, pembangunan infrastruktur, penurunan angka kemiskinan, dan pendidikan. Semua itu sudah menjadi prioritas pusat, dan visi-misi Kada kita juga nyambung,” terang dia.

Meski jadwal pembahasan terlihat ketat, Teuku menampik anggapan bahwa proses ini terlambat. Ia menegaskan bahwa sesuai ketentuan, pembahasan Raperda RPJMD harus selesai maksimal enam bulan setelah kepala daerah dilantik. Dan saat ini, menurutnya, waktu yang tersedia masih dalam batas aman.

“Jadi kalau ada yang bilang terlambat, saya kira itu belum tepat. Kita masih on track secara aturan. Tapi tentu kita tak ingin mepet-mepet di akhir waktu. Lebih cepat lebih baik.” 

Ia juga menyebut, setelah disahkan di DPRD, RPJMD ini masih harus melalui proses verifikasi di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI. Karena itulah, tenggat 20 Agustus 2025 dianggap realistis namun tetap menantang.

“Kita harus kerja ekstra. Tapi saya optimistis. Dengan dukungan semua anggota dewan dan eksekutif yang kompak, RPJMD ini bisa kita selesaikan tepat waktu,” tuturnya. (NB)

 

Artikel Lainnya :  DPRD Setujui Raperda Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas untuk Dilanjutkan Pembahasannya

Sumber: Radarbengkulu.com.-

  • Bagikan