Belanja DBH Sawit Rp305 Juta di Rejang Lebong Disorot, Data e-Katalog Tak Tampilkan Bibit Sawit
Rejang Lebong, Narasiberita.co.id.- Dinas Pertanian dan Perikanan Kabupaten Rejang Lebong kembali menjadi sorotan publik menyusul realisasi belanja Bahan-bahan/Bibit Tanaman (DBH Sawit) senilai Rp305.637.500 yang bersumber dari APBD. Sorotan ini mencuat bukan semata karena besarnya anggaran, melainkan adanya ketidaksesuaian antara nomenklatur kegiatan, data e-Katalog, dan penjelasan pejabat teknis.
Berdasarkan dokumen pengadaan, belanja DBH Sawit tersebut terbagi dalam tiga paket pekerjaan dengan nilai masing-masing Rp190.277.500, Rp85.500.000, dan Rp29.860.000.
Namun, hasil penelusuran pada e-Katalog versi 6 menunjukkan bahwa tidak satu pun penyedia dalam ketiga paket tersebut tercatat menjual bibit kelapa sawit.
Pada paket bernilai terbesar, penyedia CV Maulizar Karya dalam sistem e-Katalog hanya menampilkan produk berupa bibit alpukat dan durian montong.
Sementara dua paket lainnya yang dikerjakan CV Binduriang Mandiri Sejahtera tercatat hanya menyediakan bibit karet dan aren. Fakta ini menimbulkan pertanyaan serius terkait penggunaan nomenklatur kegiatan “DBH Sawit”.
Ketidaksesuaian antara nama kegiatan, jenis belanja, dan data penyedia resmi negara memunculkan pertanyaan mendasar mengenai apa sebenarnya objek belanja yang direalisasikan melalui anggaran DBH Sawit tersebut serta dasar penamaan kegiatan yang digunakan.
Upaya konfirmasi kepada Kepala Bidang Perkebunan Dinas Pertanian dan Perikanan Kabupaten Rejang Lebong, Lince Malini, SP, melalui pesan WhatsApp, justru menguatkan bahwa tidak terdapat pengadaan bibit sawit dalam kegiatan tersebut.
Ia menyampaikan bahwa anggaran DBH Sawit digunakan untuk pengadaan bibit tanaman penopang, seperti alpukat dan durian montong, serta menyebut adanya kesalahpahaman komunikasi.
Namun demikian, penjelasan tersebut dinilai belum menjawab substansi persoalan. Hingga berita ini disusun, tidak terdapat penjelasan tertulis dan terbuka mengenai dasar hukum dan teknis penggunaan nomenklatur “DBH Sawit”, rincian jenis dan jumlah bibit yang dibeli, kelompok penerima manfaat, serta mekanisme distribusi dan pengawasan kegiatan.
Dalam komunikasi lanjutan pada Senin (15/12), Kabid Perkebunan juga menyebutkan bahwa pelaksanaan kegiatan diserahkan kepada Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL).
Meski demikian, secara administratif dan anggaran, Dinas Pertanian dan Perikanan Kabupaten Rejang Lebong tetap tercatat sebagai pemilik anggaran dan pihak pengadaan.
Skema ini menimbulkan persoalan akuntabilitas, mengingat perencanaan, pengadaan, dan pelaksanaan kegiatan berada pada institusi yang berbeda. Kondisi tersebut berpotensi menyulitkan publik dalam menelusuri pihak yang bertanggung jawab penuh apabila kegiatan tidak berjalan sesuai ketentuan.
Sementara itu, Kepala Dinas Pertanian dan Perikanan Kabupaten Rejang Lebong, Suradi, SP, MM, saat dikonfirmasi, mengarahkan media untuk berkoordinasi langsung dengan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang juga dijabat oleh Kepala Bidang Perkebunan. Hingga kini, belum terdapat penjelasan resmi dari pimpinan dinas yang menjawab polemik ini secara menyeluruh.
Padahal, sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, badan publik wajib membuka informasi pengelolaan anggaran secara jelas, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, publik Kabupaten Rejang Lebong masih menantikan klarifikasi terbuka dan komprehensif terkait penggunaan nomenklatur DBH Sawit, kesesuaian data e-Katalog, pemilihan penyedia, serta sasaran penerima manfaat.
Kejelasan tersebut dinilai penting agar pengelolaan anggaran publik tidak menyisakan polemik berkepanjangan. (Nb) Rian


















