Bengkulu, Narasiberita.co.id- Jelang perhelatan Pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2024,Bawaslu Provinsi Bengkulu terus mempersiapkan diri.
Termasuk untuk upaya penanganan pelanggaran dalam pilkada.
Tak hanya mempersiapkan internal,Bawaslu Provinsi Bengkulu juga memberikan pandangan dan masukan kepada penyelenggara pilkada dalam hal ini KPU kabupaten/kota.
Komisioner Bawaslu Provinsi Bengkulu, Eko Sugianto menjadi narasumber dalam Rapat Koordinasi Pemetaan dan Pelanggaran Serta Penyelesaian Sengketa Hukum Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, pada Kamis (24/10/2024) yang digelar KPU Bawaslu Provinsi Bengkulu.
Guna menghadapi adanya potensi terjadinya konflik pada Pilkada Serentak di Provinsi Bengkulu.
Anggota Bawaslu Provisi Bengkulu, Eko Sugianto menyampaikan jika pihaknya memiliki beberapa acuan hukum ,dalam Penanganan Pelanggaran dalam Pemilihan Pilkada Serentak 2024.
Salah satunya adalah Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020, serta Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024.
“Ini juga yang kita sampaikan ke kawan-kawan, baik tingkat kabupaten kota dalam rakor KPU lalu,” kata Eko.
Eko memberikan salah satu contoh komperasi penanganan pelanggaran dalam pemilihan, yang termuat dalam 2 Perbawaslu tersebut.
Meliputi Perbawaslu 8/2020 Pasal 19 ayat (2), Informasi awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. Informasi lisan dan/atau tulisan dugaan pelanggaran yang disampaikan kepada Pengawas Pemilihan
b. Informasi dugaan pelanggaran melalui media elektronik resmi pengaduan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan
c. Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (6) yang disampaikan langsung kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan
d. Informasi dugaan pelanggaran yang diperoleh oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan dalam proses penanganan pelanggaran.
Sementara pada Perbawaslu 9/2024, Pasal 19 ayat (2) informasi awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. Informasi lisan yang disampaikan secara langsung atau melalui saluran telepon resmi ke Sekretariat Jenderal Bawaslu, Sekretariat Bawaslu Provinsi, Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Sekretariat Panwaslu Kecamatan
b. Informasi tulisan yang disampaikan melalui surat elektronik resmi atau melalui jasa ekspedisi ke Sekretariat Jenderal Bawaslu, Sekretariat Bawaslu Provinsi, Sekretariat, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Sekretariat Panwaslu Kecamatan
c. Informasi dugaan pelanggaran pemilihan yang berasal dari laporan yang tidak diregistrasi karena dinyatakan tidak memenuhi syarat formal tetapi memenuhi syarat materiel
d. Informasi dugaan pelanggaran pemilihan yang berasal dari laporan yang dicabut oleh pelapor.
e. Informasi yang diperoleh melalui aplikasi percakapan dan informasi yang diperoleh dari akun media sosial
f. Informasi yang diperoleh dari media cetak dan elektronik.