Bengkulu, Narasiberita.co.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bengkulu menyatakan laporan dugaan money politic calon Gubernur Bengkulu nomor urut 02 Rohidin Mersyah tidak memenuhi syarat atau ditolak.
Hal tersebut berdasarkan pleno Bawaslu dan Gakumdu. Berdasarkan pleno tersebut, maka laporan itu tidak bisa dilanjutkan karena tidak memenuhi unsur sesuai dengan Pasal 187 A UU Pemilihan.
“Berdasarkan pembahasan bersama Gakumdu dari unsur Polda, kejaksaan dan Bawaslu, maka tidak memenuhi unsur sebagaimana pasal 187A Undang-undang pemilihan,” kata Anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu, Eko Sugianto saat dikonfirmasi, Senin (28/10/2024).
Sementara itu, penasehat hukum pelapor, Ana Tasia Pase mengaku sangat kecewa dengan keputusan dari Bawaslu. Sebab, pihaknya telah menyertai laporan dengan bukti-bukti yang kuat serta video saat terlapor membagikan uang pada warga yang ditemuinya di pasar.
“Kita rencananya bakal ke DKPP untuk melaporkan karena tidak sesuai dengan aturan yang ada, kita sudah menghadirkan saksi yang langsung mengalami dan menerima, tapi malah dinyatakan tidak memenuhi unsur,” kata Ana, Senin (28/10/2024).
Ana menjelaskan, pihak Bawaslu menyatakan bahwa saksi tidak ada dalam video padahal salah satu saksi sudah menyatakan dia ada dalam video menggunakan baju kotak-kotak hitam.
“Di dalam ruangan juga saat pemeriksaan salah satu penyidik dari Polri terlalu menekankan tentang video, kami mencium pihak Bawaslu tidak netral dalam menjalankan tugas sebagai pengawas pemilu,” jelasnya.
Ana mengungkapkan, terlapor jelas di dalam video yang beredar membagikan uang pecahan Rp 20 ribu pada para pedagang yang ditemui saat melakukan kampanye di Kabupaten Kaur.
“Jelas itu merupakan money politic kok tidak memenuhi unsur, kami akan laporkan ini ke DKPP,” ungkapnya. (nb)