Bawaslu Mukomuko Cari Pelaku Perusak APK Paslon Bupati, Akan Berpotensi Tindak Pidana

  • Bagikan
Foto APK yang Dirusak Oleh Oknum yang tidak Bertanggung Jawab akan Segera di pidana/nb.co.id.-

Bengkulu, Narasiberita.co.id.- Bawaslu Mukomuko mencari pelaku perusakan alat peraga kampanye (APK) Paslon Bupati-Wakil Bupati Mukomuko yang berada di depan pasar/terminal Koto Jaya, Kota Mukomuko beberapa hari lalu.

Sekarang ini, pihak Bawaslu sedang membidik pelaku perusakan APK Paslon. 

Ketua Bawaslu Mukomuko, Teguh Wibowo menegaskan, pihaknya sudah menginstruksikan kepada Panwascam Kota Mukomuko untuk menelusuri dugaan perusakan APK Paslon tersebut. 

“Sampai hari ini, belum diketahui siapa yang melakukan perusakan,” ujar Teguh kepada wartawan pada hari Rabu,(13/11/2024). 

Ia juga meminta kepada Panwascam dan pengawas kelurahan/desa (PKD) untuk melakukan patroli.

Artikel Lainnya :  Polres Mukomuko Bersama Jajaran Lakukan Pemantauan Pertumbuhan Tanaman Jagung

Ini dilakukan untuk mencegah terjadinya lagi aksi perusakan APK Paslon, patroli juga sekaligus mengenai pelaku perusakan. 

“Kita minta kepada Panwascam dan PKD melakukan patroli. Instruksi ini berlaku untuk semua kecamatan. Ya, untuk mengantisipasi sekaligus menelusuri pelaku,” tegas Teguh. 

Teguh juga menegaskan, terhadap pelaku perusakan APK Paslon ini berpotensi dijerat dengan pasal tindak pidana. 

Ia mengajak seluruh lapisan masyarakat di daerah ini menjaga suhu politik, tidak melakukan hal-hal yang melanggar norma hukum. Sehingga Pilkada damai bisa terwujud. 

Ia menambahkan, jika ada yang merasa dirugikan, jajaran Bawaslu siap menerima laporan. Apapun motif perusakan APK itu, sangat tidak dibenarkan. 

Artikel Lainnya :  Bupati dan Wakil Bupati Mukomuko Bagikan Sembako Gratis Untuk Lansia

“Itu kan APK yang difasilitasi KPU. Jika ada yang merasa dirugikan silahkan melapor. Dan sanksi jika diketahui yang melakukan perusakan itu adalah pidana,” pungkasnya. (nb) 

  • Bagikan