Bengkulu, Narasiberita.co.id.- Bawaslu (Badan Pengawas Pemilihan Umum Anggota) Kota Bengkulu, menghadiri pembacaan putusan/ketetapan perkara nomor 102/PHPU.WAKO-XXIII/2025 Perihal perselisihan hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Tahun 2024.
Bawaslu Kota Bengkulu yang diwakili Koordinator divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, Leka Yunita Sari, hadir di sidang berdasarkan surat undangan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 8/Sid.Put/PHPU.WAKO/PAN.MK/01/2025 bertempat di ruang sidang gedung MKRI 1 lantai 2 jalan Medan Merdeka Barat No 6, Jakarta, selama 3 sampai 5 Februari 2025.
Pengucapan putusan/ketetapan dilaksanakan oleh MK pada Selasa tanggal 4 Februari 2025 yang diagendakan pada pukul 13.30 WIB dengan dihadirkan pihak pemohon, termohon dan kuasa hukum Paslon Walikota dan Wakil Walikota nomor urut 03, Pasangan Calon (Paslon) Walikota dan Wakil Walikota nomor urut 05, KPU Kota Bengkulu dan Bawaslu Kota Bengkulu.
Leka menyampaikan, Bawaslu Kota Bengkulu sebagai pihak terkait sejak adanya pengajuan permohonan perselisihan hasil Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kota Bengkulu pada bulan Desember 2024.
Bawaslu Kota Bengkulu, sudah melakukan semua proses persiapan mulai dari penyusunan keterangan tertulis yang didampingi langsung oleh Bawaslu RI serta dokumen pendukung yang akan disampaikan ke MK.
Lebih lanjut, Leka menyampaikan, sidang pemeriksaan awal pada tanggal 8 Januari 2025, Bawaslu Kota Bengkulu juga hadir di MK dengan hasil sidang pemeriksaan awal pemohon mencabut gugatan permohonan perselisihan hasil pemilihan.
Intinya Bawaslu Kota Bengkulu sudah melaksanakan penyusunan keterangan, menyiapkan dokumen bukti, dan menghadiri seluruh undangan dari Mahkamah Konstitusi sampai dengan pembacaan putusan/ketetapan oleh Mahkamah Konstitusi,’’ sampai Leka, Selasa, (4/2/2025).
Selanjutnya MK melaksanakan pembacaan putusan/ketetapan terhadap perkara nomor 102/PHPU.WAKO-XXIII/2025, perihal perselisihan hasil pemilihan gubernur, bupati, dan walikota tahun 2024.
MK menetapkan mengabulkan penarikan kembali permohonan pemohon, menyatakan permohonan dalam Perkara 102/PHPU.WAKO-XXIII/2025 bertanggal 6 Desember 2024 mengenai permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Walikota dan Walikota Kota Bengkulu Tahun 2024, ditarik kembali.
Kemudian, menyatakan pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo dan kemudian MK menyampaikan salinan putusan/ketetapan MK kepada pemohon, termohon dan pihak terkait.
Nb