Bawa Belati Cundrik, “Preman” Pangkalan di Pasuruan Ditangkap Polsek Purwor,
Jatim, Narasiberita.co.id-Unit Reskrim Polsek Purworejo berhasil mengamankan seorang pria berinisial MA (48) atas kasus kepemilikan senjata tajam (sajam) tanpa izin.
Pelaku yang dikenal sebagai “preman” di salah satu pangkalan angkutan dan bus ini ditangkap di Jalan KH Ahmad Dahlan, Kelurahan Pohjentrek, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan, pada Jumat (24/10/2025).

Kapolsek Purworejo Kompol Muljono menjelaskan, penangkapan ini bermula dari patroli kringserse dalam rangka Operasi Sikat Semeru 2025 yang menyasar tindak pidana Curat, Curas, Curanmor, dan penyalahgunaan sajam.
“Saat melintas, anggota kami melihat seseorang dengan gerak-gerik mencurigakan. Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, ditemukan satu bilah senjata tajam jenis belati cundrik di dalam tas warna abu-abu yang dibawa pelaku,” ujar Kompol Muljono, Senin (27/10/2025).
Polisi mengamankan barang bukti berupa belati cundrik sepanjang sekitar 32 cm. Pelaku, warga Desa Pulokerto, Kraton, ini diketahui sebelumnya pernah terlibat kasus pemukulan terhadap pedagang yang diselesaikan melalui Restorative Justice (RJ) pada September 2025.
Atas perbuatannya, MA terancam dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Kasus ini masih dalam tahap penyidikan lebih lanjut di Mapolsek Purworejo. (Eka)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.













