Bawa Aspirasi 40 Ribu Jiwa, Bupati Rusdi Sutejo Desak DPR RI Tuntaskan Konflik Agraria Lekok-Nguling

PASURUAN-Jatim, Narasiberita.co.id- Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo (Mas Rusdi), melakukan langkah diplomasi strategis dengan mendatangi Gedung DPR RI di Jakarta, Selasa (13/1/2026).

Didampingi Ketua DPRD Samsul Hidayat dan Wakil Ketua DPRD Adinda Denisa, Bupati melakukan audiensi lintas fraksi guna mencari jalan keluar permanen atas konflik agraria kronis antara warga 10 desa di Kecamatan Lekok dan Nguling dengan TNI AL.

​Kunjungan ini merupakan kelanjutan dari ikhtiar Pemkab Pasuruan sebelumnya ke Kementerian Pertahanan untuk memberikan gambaran riil kondisi lapangan yang menyangkut hajat hidup orang banyak.

​Mas Rusdi menegaskan bahwa persoalan ini bukan sekadar sengketa status lahan di atas kertas, melainkan masalah pemenuhan hak dasar manusia. Tercatat ada sekitar 16 ribu Kepala Keluarga (KK) atau lebih dari 40 ribu jiwa yang ruang geraknya terbatas akibat status lahan “Zona Militer”.

​Beberapa kendala mendasar yang dihadapi warga selama bertahun-tahun meliputi:

  • ​Infrastruktur Dasar: Kesulitan akses jaringan listrik dan air bersih.
  • ​Hunian: Larangan membangun atau merenovasi rumah menjadi bangunan permanen.
  • Administrasi: Kendala dalam pengurusan dokumen kependudukan seperti KTP dan Akta Kelahiran.
  • ​Psikologis: Rasa tidak aman dan ketidakpastian masa depan yang menghantui warga Alas Tlogo dan sekitarnya.

​“Sebagai Bupati, sudah menjadi tanggung jawab saya untuk hadir dan memperjuangkan kepentingan masyarakat. Perjuangan ini akan dikawal sampai ada kepastian, keadilan, dan harapan bagi warga,” tandas Mas Rusdi.

​Langkah proaktif Pemkab Pasuruan ini membuahkan hasil positif. Pihak DPR RI memberikan respon cepat terhadap kasus yang telah berlangsung lama ini:

​Prioritas Nasional: Kasus Lekok-Nguling resmi masuk dalam daftar prioritas Pansus Reformasi Agraria DPR RI.

​Pengawalan Komisi I: Panitia Kerja (Panja) Aset TNI di Komisi I akan mengawal proses ini agar tercapai solusi konstitusional.

​Jalur Non-Litigasi: DPR RI mendorong penyelesaian melalui musyawarah mufakat (non-litigasi) guna menghindari proses pengadilan yang memakan waktu lama dan melelahkan bagi warga.

​Pertemuan di Jakarta ini merupakan respon langsung Bupati atas Rapat Dengar Pendapat Umum bersama Forum Komunikasi Tani Antar Desa (FAKTA) dan Forkopimda sebelumnya. Dengan masuknya kasus ini ke meja pimpinan pusat, diharapkan ada kebijakan diskresi atau skema penyelesaian yang menguntungkan kedua belah pihak—baik kedaulatan wilayah pertahanan TNI AL maupun hak hidup warga sipil. (Eka)

Tinggalkan Balasan