Bareskrim Polri Geledah 3 Lokasi Terkait Dugaan TPPU dari Aktivitas Tambang Emas Ilegal Senilai Rp25,8 Triliun
Jakarta, Narasiberita.co.id. – Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di tiga lokasi berbeda terkait penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI).
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Dittipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, S.I.K., M.Si menjelaskan, kegiatan penggeledahan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan terhadap praktik menampung, memanfaatkan, mengolah atau memurnikan, mengangkut hingga menjual emas yang diduga berasal dari tambang ilegal.
Pengungkapan perkara ini bermula dari Laporan Hasil Analisis yang disampaikan oleh PPATK terkait adanya transaksi mencurigakan dalam tata niaga emas di dalam negeri.
Transaksi tersebut diduga melibatkan toko emas hingga perusahaan pemurnian emas yang melakukan perdagangan ke luar negeri menggunakan emas hasil penambangan ilegal.
Kasus ini berkaitan dengan praktik pertambangan emas ilegal yang terjadi di wilayah Kalimantan Barat selama kurun waktu 2019 hingga 2022. Perkara tindak pidana asal sebelumnya bahkan telah diproses hukum dan memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht) dari Pengadilan Negeri Pontianak.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, diketahui adanya alur distribusi emas ilegal serta aliran dana hasil tindak pidana PETI yang mengalir ke sejumlah pihak. Akumulasi transaksi jual beli emas yang diduga berasal dari tambang ilegal selama periode 2019 hingga 2025 mencapai Rp25,8 triliun.
Dalam penggeledahan yang dilakukan secara serentak, penyidik menyasar satu lokasi di Surabaya berupa rumah tinggal, serta dua lokasi di Kabupaten Nganjuk yang terdiri dari sebuah toko emas dan satu rumah tinggal.

Dari hasil penggeledahan tersebut, tim penyidik menemukan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana, di antaranya dokumen, bukti elektronik, uang tunai, serta barang bukti lain yang diduga merupakan hasil tindak pidana pencucian uang dari aktivitas pertambangan ilegal.
Bareskrim Polri menegaskan bahwa negara tidak akan memberikan ruang bagi segala bentuk praktik pertambangan ilegal yang berpotensi merusak lingkungan serta merugikan keuangan negara.
Penyidik juga terus berkoordinasi aktif dengan PPATK dalam menelusuri transaksi keuangan guna mengungkap jaringan yang terlibat dalam perkara ini.
Penanganan kasus ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan pertambangan ilegal sekaligus menjadi bentuk komitmen Polri dalam menjaga kelestarian lingkungan, mencegah kebocoran keuangan negara, serta menjamin keberlanjutan sumber daya alam bagi generasi mendatang. (NH)


















