Ayo Awasi Bersama! Pemilu Serentak 2024

  • Bagikan

Bengkulu, Narasiberita.co.id.- Terkait Akan diadakan Pemilihan Serentak yang digelar pada 27 November 2024 mendatang, Bawaslu Provinsi Bengkulu Ingatkan, Tolak dan Lawan Politik Uang.

Jika ada yang Menjanjikan dan memberi uang atau berupa materi lainnya untuk mempengaruhi pilihan kepada calon tertentu akan terancam pasal 187A UU Nomor 10 Tahun 2016 yaitu pidana penjara 6 tahun dan denda Rp. 1 Miliar. Ayo Awasi Bersama ! (nb)

Artikel Lainnya :  Pilkada Aman dan Kondusif, Pemprov Bengkulu Apresiasi Kinerja Bawaslu dan Gakkumdu
  • Bagikan