Bengkulu, Narasiberita.co.id.- Anggota DPRD Provinsi Bengkulu, Edwar Samsi, mengapresiasi langkah Gubernur Bengkulu Helmi Hasan yang menerbitkan Keputusan Gubernur Nomor I.393. BAPENDA Tahun 2025 tentang besaran pengurangan pokok pajak.
“Ini langkah cerdas Gubernur Helmi Hasan bersama Wakil Gubernur Mian untuk mengantisipasi lambatnya perubahan perda. Kebijakan ini patut diapresiasi, karena menyentuh langsung masalah pajak yang dihadapi masyarakat,” kata Edwar, Kamis (14/8/2025).
Menurutnya, kebijakan pengurangan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), opsen PKB, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB), serta Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB) non subsidi sangat membantu meringankan beban masyarakat.
Ia menilai, langkah ini sejalan dengan visi dan misi Gubernur Helmi Hasan dan Wakil Gubernur Mian yang mengedepankan program “Bantu Rakyat”, termasuk dalam hal penurunan pajak.
“Kebijakan ini sangat tepat, rakyat Bengkulu benar-benar terbantu dengan pengurangan pajak tersebut,” ujarnya.
Untuk diketahui, keringanan pajak ini berlaku mulai 14 Agustus hingga 31 Desember 2025, dengan besaran pengurangan sebagai berikut:
* 16,67% untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) kepemilikan pribadi atau lembaga swasta.
* 16,67% untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB).
* 25% untuk Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB) non subsidi.