Alih Fungsi Lahan PT. Berklindo Jaya Pratama Dari Melinjo ke Sawit, Sudah Berlangsung Puluhan Tahun

  • Bagikan
Ket. Gambar : Pengurus JPKP Kabupaten Seluma berkoordinasi dengan pihak Perusahaan PT. Berklindo Jaya Pratama, (18/02/2025).

Seluma, Narasiberita.co.id – Berbagai problematika operasional perusahaan di kabupaten Seluma semakin hari semakin menarik. Mulai dari Hak Guna Usaha hingga dengan alih fungsi lahan yang justru menjadi fenomena luar biasa pada saat ini.

Salah satunya adalah PT. Berklindo Jaya Pratama yang berlokasi di Wilayah Kecamatan Seluma Timur Kabupaten Seluma. Persisnya di belakang Kantor Kejari Seluma.

Berdasarkan pantauan Narasiberita.co.id dilokasi, keterangan petugas bagian umum perusahaan tersebut bahwa memang benar adanya perubahan komoditi.

“Iya dulu awalnya kita menanam Melinjo sejak tahun 1996, namun karena gagal panen kami merubah komoditi menjadi kelapa sawit,” Sampai Ir. Parizak petugas bagian umum PT. Berklindo Jaya Pratama kepada Wartawan Narasi Berita, Selasa (18/02/2025).

Artikel Lainnya :  Kajari Sarankan Pemkab Seluma Perbaiki Tatakelola Aset Daerah

Saat ditanya tentang apakah ada izin perubahan komoditi, Ir. Parizal menerangkan bahwa izin tersebut sempat ada namun saat ini hilang.

“Dulu izinnya itu ada, akan tetapi karena kita sempat pindah kantor jadi dokumen-dokumen kita banyak yang hilang. Yang pastinya ada izin perubahan komoditi saat itu,” Tambahnya.

Namun, Ketua Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) Kabupaten Seluma Novianto menepis alasan tersebut, berdasarkan aturan perubahan Komoditi dalam HGU itu harus ada izinnya.

“Alih fungsi lahan di dalam HGU dapat dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku, namun pihak perusahaan tidak dapat menunjukkan izin dimaksud. Artinya kuat dugaan kami mereka tidak memiliki izin perubahan komoditi dalam HGU. Kami sudah mencatat semua keterangan dari perusahaan dan akan kami bawa ke rapat konsolidasi tingkat nasional,” Sampai Novianto kepada Narasi Berita.

Artikel Lainnya :  Gerak Cepat, Pemkab Seluma Berikan Bantuan Ke Korban Kebakaran

Selebihnya, Novianto menambahkan bahwa perusahaan dapat diberikan sanksi, salah satunya ada pembatalan perpanjangan HGU.

“Sebagaimana kita ketahui bahwa HGU PT. Berklindo Jaya Pratama itu akan berakhir pada tahun 2026 mendatang. Maka dengan tegas kami minta kepada pemerintah terkait untuk membatalkan perpanjangan HGU, karena diduga melanggar peraturan yang ada,” tegas Novianto Ketua JPKP Kabupaten Seluma.

Saat ditanya tentang upaya yang dilakukan setelah pemantauan lapangan, pihak JPKP Menjelaskan bahwa mereka akan bersurat ke BPN-ATR Provinsi dan Nasional melalui JPKP Pusat.

“dalam minggu ini, kita akan bersurat ke BPN Provinsi dan JPKP Pusat untuk agar adanya tindakan tegas dari pemangku kepentingan,” Tutupnya.

Artikel Lainnya :  Jelang Masa Tenggang, Kerugian Negara 650 Juta Desa Dusun Tengah Belum di Kembalikan

 

(Da)

  • Bagikan