Pemprov Bengkulu Kecewa PKS Masih Beli TBS Sawit Dibawah Harga Ketetapan Pemerintah

  • Bagikan

Bengkulu, Narasiberita.co.id.-Pemerintah Provinsi Bengkulu menyatakan kekecewaan mendalam terhadap sikap sejumlah pabrik kelapa sawit (PKS) yang masih membeli tandan buah segar (TBS) sawit dari petani di bawah harga ketetapan pemerintah.

Praktik ini dinilai sebagai bentuk nyata ketidakpatuhan dan ketidakhormatan terhadap regulasi resmi yang telah ditetapkan pemerintah daerah dan pusat.

Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) Provinsi Bengkulu, M. Rizon, menegaskan bahwa pemerintah telah memiliki dasar hukum yang kuat terkait harga TBS, yaitu Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 13 Tahun 2024. Peraturan ini menjadi pedoman bagi seluruh PKS dalam menetapkan harga beli TBS dari petani.

Artikel Lainnya :  Walikota Bengkulu Dedi Wahyudi Hadiri Halal Bihalal Bersama Warga Kelurahan Padang Serai

“Jika pabrik kelapa sawit tidak mematuhi harga ketetapan tim provinsi, maka dapat dikenakan sanksi,” tegas Rizon saat dikonfirmasi, Jumat (18/4/2025).

Sanksi yang dimaksud, lanjut Rizon, tidak main-main. Mulai dari teguran tertulis dua kali dalam sebulan, hingga pencabutan izin operasional yang bisa dilakukan oleh pemerintah kabupaten atas rekomendasi tim pengawas gabungan provinsi dan kabupaten.

Padahal, pada Senin lalu (14/4), Pemprov Bengkulu telah menggelar rapat resmi bersama Asosiasi Perusahaan Kelapa Sawit se-Provinsi Bengkulu di Kantor Gubernur.

Dalam rapat tersebut telah disepakati bahwa harga TBS bulan April mengacu pada harga bulan sebelumnya, yaitu Rp3.143 per kilogram. Perusahaan pun diberi tenggat waktu tiga hari untuk menyesuaikan harga dan menyerahkan laporan.

Artikel Lainnya :  Se-Provinsi Bengkulu, Sertifikat Tanah Terbanyak di Kota Bengkulu

Namun kenyataannya, hingga Jumat (18/4), masih ada pabrik yang dengan terang-terangan melanggar kesepakatan.

Salah satu yang disorot adalah PT Seluma Sawit Lestari yang diketahui membeli TBS petani hanya seharga Rp2.520/kg. Ironisnya, di tingkat petani harga bahkan lebih rendah, hanya Rp1.600/kg melalui pengepul.

“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi bentuk tidak menghargai keputusan dan otoritas pemerintah daerah. Pabrik sawit tidak mengehargai pemerintah. Kami sangat menyayangkan,” kata Rizon.

Ia menambahkan, Tim Satgas Pengawasan saat ini sedang melakukan evaluasi langsung ke pabrik-pabrik yang terindikasi melanggar.

Hasil evaluasi akan segera dilaporkan ke Gubernur untuk diambil tindakan tegas.

Artikel Lainnya :  Walikota Dedi Wahyudi Saat Ini Pokus Benahi Pelayanan Publik di Kota Bengkulu Terkhusus Kesehatan

“Kalau seperti ini terus, wibawa pemerintah dipertaruhkan. Kami tidak akan diam. Data sudah dikumpulkan, dan akan kami serahkan ke Gubernur untuk diberi sanksi sesuai aturan,” tutup Rizon. (NB)

 

Sumber: mediabengkulutoday.com.-

  • Bagikan