Gubernur Bengkulu Perjuangkan Sertifikat Lahan Warga Pring Gading di Kawasan Taman Wisata Alam

  • Bagikan

Bengkulu, Narasiberita.co.id.-Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, menegaskan komitmennya untuk memperjuangkan sertifikat lahan bagi warga yang tinggal di sekitar kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Rumah Makan Pring Gading, Kelurahan Lempuing,  Kota Bengkulu.

Hal ini disampaikan Gubernur Rohidin saat melakukan sosialisasi dan dialog langsung dengan warga melalui konferensi video di Command Center, Balai Raya Semarak, pada Kamis (12/9/2024).

Dalam dialog tersebut, Rohidin menjelaskan bahwa sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (SK MenLHK RI) Nomor 533 Tahun 2023, kawasan hutan di sekitar TWA Pring Gading resmi dilepaskan menjadi Areal Penggunaan Lain (APL), yang dapat dimanfaatkan oleh warga untuk pemukiman dan fasilitas sosial.

Artikel Lainnya :  Wujudkan Bengkulu Maju dan Sejahtera, Gubernur Helmi Hasan Segera Realisasikan Program Serta Visi Misinya

Kebijakan ini membuka peluang bagi masyarakat untuk mendapatkan sertifikat resmi atas lahan yang mereka tinggali selama ini.

“Dengan terbitnya SK 533 Tahun 2023, lahan di sekitar Rumah Makan Pring Gading yang sebelumnya berstatus kawasan hutan, kini sudah bisa diserahkan kepada masyarakat sekitar. Ini adalah langkah besar dalam memberikan kepastian hukum bagi warga,” kata Gubernur Rohidin saat menyapa warga melalui konferensi video.

Bagi warga yang tinggal di kawasan tersebut, terbitnya SK MenLHK RI ini membawa angin segar.

Dengan adanya pengakuan resmi dari pemerintah, lahan yang mereka tempati selama bertahun-tahun kini mendapatkan kepastian hukum.

Langkah selanjutnya, seperti dijelaskan oleh Gubernur Rohidin, adalah proses sertifikasi tanah yang akan dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Artikel Lainnya :  Tim TPID Provinsi Bengkulu Gelar Pasar Murah

Rohidin menegaskan bahwa dirinya akan mengawal langsung proses pembuatan sertifikat tanah bagi warga, memastikan bahwa lahan tersebut akan disertifikasi sesuai dengan nama dan kepemilikan masing-masing.

Sertifikasi ini penting untuk memberikan rasa aman dan kepastian hukum atas kepemilikan lahan, serta mencegah konflik atau sengketa di masa depan.

“Sebagai gubernur, saya berjanji akan terus memperjuangkan hak masyarakat hingga mereka mendapatkan sertifikat tanah yang sah,” ujar Rohidin dengan tegas.

Dalam kesempatan tersebut, Gubernur Rohidin juga mengimbau pihak RT/RW setempat untuk segera mendata warga yang memiliki lahan di kawasan terdampak.

Data tersebut nantinya akan diajukan ke BPN agar proses penerbitan sertifikat dapat segera dimulai. Rohidin memastikan bahwa proses ini akan berjalan transparan dan sesuai prosedur yang berlaku.

Artikel Lainnya :   Sanggar Batik Bengkulu Pertahankan Cara Tradisional, Guna Lestarikan Warisan Budaya

“Saya minta RT/RW segera mendata nama-nama warga yang memiliki lahan. Nantinya, data tersebut akan kita serahkan ke BPN untuk proses sertifikasi. InsyaAllah, saya sendiri yang akan menyerahkan sertifikat tanah kepada warga, seperti yang pernah saya lakukan di kawasan Pelabuhan Pulau Baai beberapa waktu lalu,” jelasnya.

Kebijakan pelepasan kawasan hutan menjadi APL ini merupakan bagian dari program Reforma Agraria yang dicanangkan oleh pemerintah pusat.

Program ini bertujuan untuk memberikan akses yang lebih luas kepada masyarakat dalam mengelola lahan secara legal dan produktif. (red)

  • Bagikan