Bengkulu, narasiberita.co.id.- Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bengkulu menegaskan bahwa peta Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) Galian C milik CV Agung Wijaya, seluas 27,16 hektare, tetap berada di badan Sungai Air Dikit, Desa Penarik, Kecamatan Penarik, Kabupaten Mukomuko.
Klarifikasi ini disampaikan menanggapi beredarnya isu perubahan lokasi WIUP dari badan sungai ke daratan.
Kepala Bidang Mineral dan Batu Bara (Minerba) Dinas ESDM Provinsi Bengkulu, Fajar Nugraha, menjelaskan bahwa peta WIUP CV Agung Wijaya telah sesuai dengan Surat Keputusan (SK) yang diterbitkan dan berdasarkan permohonan perusahaan.
“Tidak ada perubahan pada koordinat dan peta IUP CV Agung Wijaya. Semua sudah sesuai dengan permohonan perusahaan,” tegas Fajar saat dikonfirmasi hari ini.
Fajar juga membantah dugaan perubahan peta WIUP dari badan sungai ke lahan perkebunan masyarakat. “Tidak ada yang diubah atau dikembalikan. Peta WIUP tetap berada di badan Sungai Air Dikit,” ujarnya.
Hasil pantauan peta satelit terbaru melalui Minerba One Maps Indonesia (MOMI) milik Kementerian ESDM RI, yang diakses pada 26 Februari 2025, menunjukkan bahwa garis batas WIUP CV Agung Wijaya masih berada di sepanjang badan Sungai Air Dikit.
Hal ini sekaligus mengklarifikasi isu yang beredar sebelumnya terkait perubahan peta WIUP.
Sebelumnya, sempat muncul dugaan bahwa peta WIUP CV Agung Wijaya telah berubah dari badan sungai ke daratan, seiring dengan terbitnya SK baru bernomor 1/WIUP/ESDM.BKL/2024 pada 4 Januari 2024.
Dalam peta tersebut, CV Pasopati Jaya Abdi tercatat memiliki WIUP seluas 11,9 hektare di badan sungai, sementara WIUP CV Agung Wijaya diklaim berada di daratan.
Tokoh pemuda Mukomuko, Novel Kurniawan, angkat bicara menanggapi ketidakjelasan batas WIUP yang dinilai menimbulkan kebingungan bagi perusahaan dan masyarakat setempat.
“Saya mempertanyakan peta satelit mana yang seharusnya dijadikan acuan, apakah MOMI dari ESDM RI atau yang lain?” ujar Novel.
Ia menekankan bahwa ketidaksesuaian dalam penentuan batas WIUP berpotensi memicu tumpang tindih lahan dan konflik kepemilikan.
“Ini harus segera diselesaikan agar tidak berujung pada konflik yang lebih besar,” tegasnya.
Novles juga meminta Dinas ESDM Provinsi Bengkulu dan instansi terkait untuk turun langsung ke lapangan guna memastikan keabsahan peta WIUP.
“Kami meminta transparansi dalam pengelolaan izin usaha pertambangan.Jika ada kesalahan, harus segera diperbaiki agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” tambahnya.
Novles berharap pemerintah daerah dan ESDM Provinsi Bengkulu segera mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan permasalahan ini.
“Kami tidak ingin persoalan ini berlarut-larut. Pihak terkait harus segera turun ke lapangan dan memberikan kepastian hukum,” pungkasnya.
Dengan adanya klarifikasi resmi dari Dinas ESDM Bengkulu dan pantauan satelit terbaru, diharapkan isu perubahan peta WIUP dapat segera diatasi demi menghindari konflik dan ketidakpastian di masyarakat.