Dinsos Bengkulu Selatan Tandatangani Fakta Integritas Bersama Atas Perjanjian Kinerja Tahun 2025

  • Bagikan

Bengkulu, Narasiberita.co.id.- Pemerintah Daerah Bengkulu Selatan melalui Dinas Sosial  melaksanakan pakta integritas dengan melakukan penandatanganan komitmen bersama atas perjanjian kinerja tahun 2025 yang dilakukan mulai dari Kepala Dinas sampai jajaran yang paling bawah.

Ini sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PAN RB)nomor 49 Tahun 2011,tentang Pedoman Umum Pakta Integritas di Lingkungan Kementerian atau Lembaga dan Pemerintah Daerah.

Kepala Dinas Sosial Bengkulu Selatan Effredy Gunawan,S.SPT.M.Si menyampaikan, selain menjalankan Peraturan MenPAN RB, pihaknya juga menindaklanjuti surat dari Inspektorat Bengkulu Selatan bahwa setiap OPD harus menyusun dan membuat akuntabilitas instansi Pemerintah terkait Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah.

Yang mana  SAKIP merupakan penerapan manajemen kinerja di sektor publik yang bertujuan untuk meningkatkan akuntabilitas dan kinerja pemerintah.

Artikel Lainnya :  Pemprov Bengkulu dan BPN Fasilitasi Verifikasi Tapal Batas Bengkulu Selatan dan Kaur

“Dengan adanya penandatangan fakta integritas tersebut artinya kita sudah harus siap dan wajib menjalankan delapan area perubahan Reformasi Birokrasi. Mulai manajemen perubahan, penataan organisasi, penataan tata laksana, penataan  Sumber Daya Manusia (SDM) aparatur, penguatan akuntabilitas, penguatan pengawasan, peningkatan kualitas pelayanan publik dan deregulasi kebijakan,”papar Effredy diruangnnya Selasa (04/03/2025).

Sesuai dengan amanah dari MenPAN RB bahwa dengan adanya perjanjian integritas dengan tujuan,setiap ASN yang ada dilingkungan OPD bisa menjalankan Tugas Pokok dan Fungsinya sesuai dengan kelas jabatan yang diembannya, sesuai dengan Analisis Beban Kerja (ABK) dan Analisis Jabatan (Anjab), sehingga tupoksi yang dijalankan sesuai dengan tingkatan dan jabatan.

Selain itu,  Reformasi birokrasi merupakan upaya pemerintah untuk melakukan perubahan mendasar terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan. Perubahan-perubahan ini diharapkan dapat menciptakan birokrasi yang bersih, akuntabel, efektif, efisien, dan memiliki pelayanan publik berkualitas.

Artikel Lainnya :  Kapolres Bengkulu Selatan Pantau Harga Bahan Pokok dan Ketersediaan Barang Selama Ramadan

Beberapa program percepatan reformasi birokrasi antara lain penataan struktur organisasi pemerintah, Penataan jumlah dan distribusi PNS, Pengembangan sistem seleksi dan promosi secara terbuka, peningkatan profesionalisasi PNS, pengembangan sistem pemerintahan elektronik yang terintegrasi.

“Sehingga dengan adanya perjanjian fakta integritas kita mempunyai tanggung jawab kepada pimpinan masing masing. Kepala Dinas akan melaporkannya kenerjanya kepada Sekda sebagai pimpinan ASN tertinggi, Sekretaris dan Kabid kepada Kepala Dinas,Kasubag dan kasi melaporkan kepada Kabag dan Sekretaris. Artinya, pelaporan tersebut harus berjenjang,”ungkapnya.

Hal itu harus dilakukan setiap.tahunnya. Jangan sampai dengan kondisi saat ini terjadi efesiensi anggaran justru pelayanan semakin berkurang. Karena, efesiensi tidak mengganggu pelayanan yang diberikan kepada masyarakat. Justru kalau bisa pelayanan itu semakin meningkat. Dengan efisiensi seluruh ASN harus mampu berinovasi dalam memberikan pelayan.

Artikel Lainnya :  Ketua ASBS Bersama Anggota, Datangi Kejari Tindak Lanjuti Terkait Pembelian Damkar Mini

“Sebagai ASN kita harus mampu menjalankan tugas. Baik itu ada anggaran apa tidak. Karena, kita merupakan pelayan masyarakat. Artinya, tanpa  anggaran kita harus mampu menjalan tugas kita sebagai ASN. Karena, sebagai  ASN tentu sudah tahu apa yang harus dilakukan. Selain itu, dengan adanya fakta integritas tersebut menjadi indikator penilaian SAKIP. Nantinya, menjadi acuan ditahun selanjutnya. Apakah masih ada kekurangan terkait dengan pelayan, apakah masih ada yang harus ditingkatkan,”pungkas Effredy.

 

NB

  • Bagikan