Bengkulu, Narasiberita.co.id.- Kasus Ridwan Mukti mantan Gubernur Bengkulu dan Bupati Musi Rawas, dua kali jadi tersangka saat bulan Ramadan.
Siapa yang tidak kenal dengan dengan sosok Ridwan Mukti seorang politisi partai Golkar yang sangat berpengalaman di dunia Politik Indonesia.
Entah kebetulan atau apa, Ridwan Mukti mantan Gubernur Bengkulu ini diamankan Aparat Peneggak Hukum (APH) pada bulan Ramadan.
Pertama kali diamankan KPK pada bulan Juni 2017 lalu dan hari ini Selasa 4 Maret 2025, ditetapkan menjadi tersangka atas kasus dugaan korupsi penerbitan izin perusahaan sawit oleh Pidsus Kejati Sumsel.
Saat berstatus sebagai tersangka KPK tahun 2017 lalu, Ridwan Mukti dan Istrinya Lily dihukum 9 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 8 bulan kurungan. Selain itu, Ridwan mendapat pidana tambahan berupa pencabutan hak politik selama 5 tahun setelah selesai menjalani pidana pokok.
Berdasarkan amar putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Bengkulu, keduanya terbukti bersalah menerima suap Rp 1 miliar dari Jhoni Wijaya selaku kepala Perwakilan PT Statika Mitrasarana Bengkulu yang diterima dari Rico Diansari. Duit itu merupakan bagian dari janji Rp 4,7 miliar terkait proyek pembangunan jalan di Bengkulu.
Ditingkat banding, Ridwan Mukti dan istri dihukum 9 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan.
Sementara pada putusan MA, besaran denda ditambah menjadi Rp 400 juta subsider 8 bulan kurungan.
Namun meskipun sudah melakukan Kasasi, rupanya MA tidak mengabulkan permohonan Ridwan Mukti.
Hari ini Selasa 4 Maret 2025, Kejati Sumatera Selatan menetapkan mantan Bupati Musi Rawas dan Gubernur Bengkulu ini menjadi tersangka dugaan korupsi penerbitan izin Lahan Sawit PT DAM di Musi Rawas Sumatera Selatan tahun 2005, ketika itu ia masih menjadi Bupati Musi Rawas.
Ridwan Mukti ditetapkan tersangka atas kasus penerbitan izin lahan sawit PT DAM seluas 5.974,90 hektar di Kecamatan Bulang Tengah Suku (BTS) Ulu, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan, pada tahun 2005.
Saat itu, Ridwan Mukti diketahui menjabat sebagai Bupati Musi Rawas sebelum akhirnya menang di Pilkada Bengkulu dan terpilih sebagai Gubernur pada tahun 2016.
Asisten Pidana Khusus Kejati Sumsel Umaryadi didampingi Kasi Penkum Kejati Sumatera Selatan Vanny Yulia Eka Sari mengatakan, selain Ridwan Mukti, mereka juga menetapkan empat orang lain sebagai tersangka, yaitu:
- ES selaku direktur PT DAM tahun 2010
- SAI mantan Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Perizinan (BPMPTP) Musi Rawas tahun 2008-2013
- AM selaku sekretaris Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Perizinan (BPMPTP) Musi Rawas tahun 2008-2011
- BA selaku Kepala Desa Mulyoharjo tahun 2010-2016
“Sebelumnya tersangka RM, ES, SAI, dan AM telah diperiksa sebagai saksi, dan berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan telah cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam perkara korupsi penerbitan izin lahan sawit di Musi Rawas,” kata Aspidsus melalui Kasi Penkum, Vanny.
Vanny menjelaskan, satu tersangka berinisial BA telah tiga kali mangkir dalam pemanggilan tanpa keterangan yang jelas.
Sehingga, petugas akan melakukan upaya penjemputan paksa terhadap BA.
“Sedangkan untuk keempat tersangka pada hari ini resmi ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Pakjo Palembang,” jelas Vanny.
Adapun modus yang digunakan pelaku adalah menerbitkan perizinan lahan sawit PT DAM seluas 5.974,90 hektare.
Padahal, lahan itu merupakan kawasan hutan produksi dan lahan transmigrasi. Atas kejadian tersebut, penyidik Kejati Sumsel telah menyita dokumen penerbitan lahan seluas 5.974,90 hektar di Musi Rawas.
“Kemudian, penyidik juga menerima uang Rp 61.350.717.500 dari PT DAM yang secara proaktif menyerahkan secara sukarela,” ungkap Vanny.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan pasal primer Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Kemudian, subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
“Kami akan terus mendalami alat bukti terkait keterlibatan pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidananya, serta akan segera melakukan tindakan hukum lain yang diperlukan sehubungan dengan penyidikan dimaksud. Sejauh ini, jumlah saksi yang diperiksa berjumlah 60 orang,” tutup Kasi Penkum didampingi Aspidsus Kejati Sumsel.
Nb
Sumber : Rb