Lagi-lagi HGU Menjadi Potensi Konflik Agraria, Kali Ini Tambak Udang Menjadi Perhatian

  • Bagikan

Seluma, Narasiberita.co.id –– Polemik Tambak udang milik PT. Maju Tambak Subur (MTS) yang berlokasi di desa Genting Juar Kecamatan Semidang Alas Maras (SAM) tak kunjung usai. Pasalnya, tambak tersebut telah beroperasi pada tahun 2017-2018 lalu, hingga saat ini belum ada Kontribusi untuk Kabupaten Seluma.

Menariknya, dari izin Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) izin lokasi tambak tersebut seluas 48 hektare, dan saat ini diduga tambak tersebut sudah menguasai lahan seluas kurang lebih 100 haktare dan belum memiliki Hak Guna Usaha (HGU).

Hal ini dibenarkan oleh Kepala Dinas DPMPTSP Seluma Arlan Aksa, bahwa PT. MTS dikabarkan sudah membebaskan lahan hinga mendekati 100 hektare. Selama ia menjabat sebagai Kepala Dinas DPMPTSP belum ada pihak tambak melakukan pengurusan HGU.

Artikel Lainnya :  Jalan Lintas Bengkulu-Manna Macet, Akibat Tanah Longsor di Seluma

“Sampai saat ini belum ada pihak tambak melakukan pengurusan HGU, seharusnya Meraka sudah melakukan pengurusan HGU karena infonya bahwa mereka sudah membebaskan lahan yang melebihi dari izin lokasi yang mereka miliki,”ujar Arlan Aksa kepada wartawan.

Lebih lanjut, selain dari izin yang belum dilengkapi, keberadaan tambak udang tersebut tidak ada Kontribusi sedikitpun ke Kabupaten Seluma. Hasil produksi Tambak mereka langsung dibawah ke Provinsi Lampung.

“Tidak ada Kontribusi, hasilnya langsung dibawa ke Provinsi tetangga. Seharusnya ada kebijakan berapa persen dari hasil tambak di kontribusikan ke Kabupaten Seluma melalui dinas perikanan ,”tegas Arlan.

Artikel Lainnya :  Bupati Seluma Resmikan Balai Peyadnyan Umat Hindu di Tanjung Kuaw

Diketahui, dari pantauan media Narasi Berita bahwa PT. MTS saat ini juga belum pernah menyalurkan Corporate Social Responsibility (CSR). Sampai dengan berita ini diterbitkan awak Narasi Berita berusaha untuk konfirmasi pihak tambak melalui via seluler tapi belum dapat dihubungi.

 

(Da)

  • Bagikan