Seluma, Narasiberita.co.id – Salah satu warga Desa Padang Cekur Kecamatan Ilir Talo Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu Melalui Kuasa Hukumnya, meminta Satreskrim Polres Seluma segera menetapkan tersangka.
Dugaan pencurian sepeda motor yang ia laporkan sejak tahun lalu.
Kasat reskrim Polres Seluma Iptu Prengki Sirait mengatakan, perkara tersebut cukup rumit untuk diselaikan, mengingat setelah terlapor dan pelapor di hadirkan, keduanya memberikan keterangan koronolgis kejadian yang berbeda.
“bawah saat ini penyidik sedang mengumpulkan alat bukti atas laporan tersebut, terlapor dan pelapor sudah kita hadirkan untuk dimintai keterangan dan keterangan terlapor dan pelapor itu berbeda. Sehingga kita harus cermat dalam menangani masalah ini, namun ini terus beproses,” Sampainya, Kamis (20/2/2025)
Sementara itu, kuasa hukum Pelapor menjelaskan bahwa sebelumnya laporan dilayangkan persisnya Senin Tanggal 02 September 2024 sekira pukul 07:30 Wib.
“Kronologisnya ini cukup panjang, namun pada untunya pelapor merasa keberatan karena sepeda motornya diduga dicuri oleh terlapor. Modusnya adalah berpura-pura motornya rusak dan meminjam sepeda motor milik pelapor dan hingga saat ini belum dikembalikan. Upaya yang terlapor lakukan juga diduga terdapat unsur pemaksaan dan kekerasan, ” Sampai AKBP ( Purn ) H. Komaruddin, SH., MH, kuasa hukum Nur Laili.
Turut dijelaskan bahwa pengambilan sepeda motor tersebut bermula dari keinginan Terlapor, yang ingin membeli rumah milik Pelapor dan mantan suaminya seharga 60 juta rupiah.
Setelah uang 20 juta diberikan sebagai DP, beberapa bulan kemudian mantan suami Pelapor tidak setuju dengan harga yang telah ditetapkan tersebut.
Dengan adanya perubahan harga tersebut, Terlapor tidak jadi membeli rumah tersebut, dan meminta pengembalian uang yang sudah dibayarkan.
Uang tersebut berangsur dikembalikan oleh Pelapor dengan cara memberikan sepeda motor jenis Sonic senilain7 juta, berikutnya uang Cash 2,5 juta.
Sehingga sisa yang belum dikembalikan yakni senilai 10,5 juta rupiah.
“Sepeda motor Honda Revo Fit tersebut itu bukan objek yang dapat dijadikan alat pengembalian hutang, mengigat sepeda motor itu bukan milik Pelapor, itu milik adik mantan suaminya yang dipergunakan anak Pelapor untuk keperluan sekolah. Sehingga dalam perkara ini kami selalu kuasa hukum Pelapor mendesak pihak kepolisian lebih tegas lagi dan segera menetapkan tersangka,” Tutupnya. (Da)