Bengkulu Utara, Narasiberita.co.id.- Ketahuan mencuri barang di tempat bekerja, tiga orang pria digelandang ke Mapolsek Ketahun, Polres Bengkulu Utara.
Para pria ini tidak lain merupakan karyawan di Toko Tiara Teknik Desa Giri Kencana, Kecamatan Ketahun, Kabupaten Bengkulu Utara.
Ketahuan mencuri barang di Toko Tiara Teknik, tempat mereka bekerja, ketiga pria diamankan bersama barang bukti yang merupakan hasil aksi pencurian yang rencananya akan dijual secara online.
Ketiga pria yang diamankan masing-masing, JU (31) dan YAP (22) warga Kabupaten Bengkulu Utara dan AS (30) warga Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
Ketiganya saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Polsek Ketahun, Polres Bengkulu Utara.
Kapolres Bengkulu Utara, AKBP Eko Munarianto, S.I.K melalui Kapolsek Ketahun IPTU Khalid Wahyudi, SH menjelaskan, para pelaku merupakan karyawan Toko Tiara Teknik yang menjadi tempat ketiganya melakukan dugaan pencurian.
Lanjut Kapolsek mengatakan, dari hasil penyelidikan barang-barang yang dicuri cukup bervariasi dan jumlahnya juga banyak. Diantaranya 9 unit receiver K Vision, satu unit Miyako, Speaker dan satu unit TV LED Samsung 32 Inc, Magicom Yongma, Blender Merk Philips, Magicom Merk Philips Digital, Speaker Nico, satu unit Mesin Sanyo dan satu unit B & C Speaker, satu set Kabel Vinito NYA 1 x 1,5 mm 40 m, satu set Kabel Monster 2 x 120 20 m dan satu unit Setrika Merk Philips.
“Barang-barang yang hilang dan diduga dicuri para pelaku cukup banyak dan bervariasi,’’ sebut Khalid.
Aksi para pelaku, lanjut Khalid, terungkap oleh istri pemilik toko yang mendapatkan laporan dari salah seorang karyawan perempuan mereka bernama Ana.
Dimana ada akun FB yang menawarkan atau ingin menjual kabel kepada karyawan mereka tersebut. Kemudian istri pemilik toko ini melakukan pengecekan dengan meneliti foto barang berupa kabel yang ditawarkan tersebut.
‘’Istri pemilik toko ini mulai curiga, karena foto kabel tersebut mirip sekali dengan jenis kabel yang biasa dijual di toko mereka dan melaporkannya kepada sang suami,’’ lanjut Khalid.
Kemudian sang pemilik toko meminta istrinya melakukan pengecekan nota penjualan dan mencocokkan dengan stok barang yang ada di toko mereka.
Saat itulah, diketahui banyak stok barang yang sudah tidak ada di toko namun juga tidak ada nota penjualannya. Sehingga pemilik toko berkeyakinan bahwa barang-barang tersebut dicuri dan bukan hanya kabel yang ditawarkan melalui Medsos tersebut saja.
‘’Korban atau pemilik toko ini langsung melakukan pengecekan seluruh stok barang di toko miliknya dan mengetahui sudah banyak barang yang berkurang. Namun barang-barang tersebut nota penjualannya juga tidak ada,’’ terang Khalid.
Hingga akhirnya, pemilik toko melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Ketahun. Setelah mendapatkan laporan, personel Polsek Ketahun langsung melakukan penyelidikan, termasuk menelusuri akun medsos yang menawarkan barang milik Toko Korban tersebut.
‘’Kita langsung melakukan penyelidikan, termasuk menelusuri akun medsos yang menjual barang diduga hasil curian dari toko korban tersebut. Alhamdulillah kita berhasil mengungkap kasus ini dan mengamankan ketiga pelaku beserta barang bukti barang-barang curian tersebut,’’ pungkas Kapolsek.
NB