Bengkulu, Narasiberita.co.id.- Penasehat Hukum (PH) Terdakwa TKD, M. Pillipus Tarigan menyebutkan, para saksi kasus fraud atau kecurangan Bank Syariah Indonesia (BSI) S. Parman Bengkulu diduga menutupi kelalaian manajemen BSI Bengkulu.
Penasehat Hukum Terdakwa TKD menyebut, saksi yang dihadirikan pada persidangan lanjutan di PN Bengkulu, Selasa, 11 Februari 2025, cenderung memberikan keterangan yang seolah-olah menutupi adanya dugaan kelalai dari manajemen BSI S. Parman.
Persidangan yang digelar di PN Bengkulu dalam perkara Fraud BSI dengan terdakwa TKD yang sedang hamil besar ini, di pimpin Majelis Hakim Ketua, Edi Lasse, menghadirkan saksi Rahma Hassanudin sebagai Customer Service (CS) Supervisor yang saat ini menjabat BSOM di BSI Bengkulu.
‘’Kami mendeteksi bahwa saksi (Rahma) ini tidak mau memberikan keterangan yang sebenar-benarnya dan ada kecenderungan defensif atau menutup-nutupi sehingga kami melihat saksi-saksi ini saling melindungi, dari saksi awal satu sama lain untuk melindungi manajemen,’’ kata Tarigan.
Tarigan mengungkapkan, bahwa kecurangan transaksi yang dilakukan tidak mungkin seorang CS sendirian, karena tervalidasi satu sama lainnya di dalam satu manajemen.
Apalagi, dalam perkara tindak pidana ini menggunakan pasal Pasal 64 Ayat (1) KUHP dan Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
‘’Tentu kalau sistem itu berjalan dengan baik, maka tidak akan mungkin ada peristiwa berlanjut,’’ ungkap Tarigan.
Tim PH lainnya, Dede Frastien mengatakan, bahwa terdakwa TKD ini membantah keterangan saksi tersebut dalam persidangan.
Terdakwa menyatakan bahwa seluruh sistem BSI Bengkulu pada saat dilakukan penarikan akan mengetahui bahwa terdakwa melakukan pemalsuan tanda tangan beberapa nasabah tersebut.
‘’Misalnya, terdakwa ini menarik uang milik pribadi suami sendiri Yf, secara blangko dia palsukan dan ada otoritasnya mengetahui. Termasuk ada otoritas saksi juga dengan paraf dan stempel, serta print out dari produk BSI itu bisa lolos dan itu berulang puluhan kali hingga ratusan kali,’’ sampainya.
Dede melanjutkan, bahwa saksi menerangkan, hal itu bisa dilakukan di beberapa cash-cash tertentu dan tidak dilakukan secara umum.
‘’Nasabah ini tidak boleh dibeda-bedakan, hanya nasabah prioritasnya saja yang dibedakan dan itu juga otoritasnya harus sama,’’ pungkasnya.
Diketahui, dalam persidangan tersebut juga turut dihadirkan saksi, Ari Dermawan sebagai mantan Kepala Cabang BSI Bengkulu, namun keterangannya akan dimintai pada sidang berikutnya.
NB