Bengkulu, Narasiberita.co.id.- OJK (Otoritas Jasa Keuangan) Provinsi Bengkulu sepertinya tidak akan ‘Masuk’ ke dalam perkara Fraud BSI (Bank Syariah Indonesia) Cabang S. Parman yang saat ini sedang bergulir di Pengadilan Negeri Bengkulu.
OJK Provinsi Bengkulu hingga saat belum terlihat merespon adanya kasus dugaan tindak pidana Fraud di BSI S. Parman Bengkulu.
Padahal dalam beberapa kali pemberitaan yang di sampaikan PH (Penasehat Hukum) terdakwa Fraud, diduga kuat ada kelalaian pihak BSI.
Kepala OJK Provinsi Bengkulu, Ayu Laksmi S menjelaskan, dalam perkara kasus fraud di BSI S. Parman tersebut telah ditangani BSI Pusat dan pihak kepolisian, sehingga OJK Provinsi Bengkulu menghormati proses hukum dalam pengungkapan kasus tersebut.
‘’Kasus ini telah ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian, jadi kami menghormati proses hukum yang berlangsung di pihak kepolisian. Jadi kami tidak bisa juga memfollow up kasus yang sudah ditindaklanjuti pihak APH lain,’’ kata Ayu, Selasa,(11/2/2025).
Ayu menjelaskan, pihaknya telah secara rutin melakukan pengawasan lembaga keuangan di Provinsi Bengkulu, terutama Industri Jasa Keuangan (IJK) yang berada di Provinsi Bengkulu. Kata Ayu, untuk IJK BSI yang ada di Bengkulu menjadi pengawasan OJK pusat dan BSI pusat.
‘’Pengawasan harus dilakukan terus secara kontinu, tapi kami memang fokusnya itu pihak yang berkantor pusat di Provinsi Bengkulu, karena BSI kantor pusatnya di Jakarta, jadi pengawas OJK yang di Jakarta yang intens melakukan pemeriksaan di BSI,’’ jelas Ayu.