Dugaan Korupsi Pembebasan Lahan Pemkab Seluma, Memasuki Babak Akhir

  • Bagikan
Foto: Kasi Pidsus Kejari Seluma Ahmad Gufroni memberikan keterangan kepada awak media terkait dugaan kasus pembebasan Lahan Pemda Seluma./ nb.co.id.-

Seluma, Narasiberita.co.id – Dugaan Kasus Korupsi Lahan Pemkab Seluma 2009-2011 memasuki babak akhir. Kejaksaan Negeri (Kejari) Seluma terus mendalami kasus dugaan korupsi dalam proyek pembebasan lahan tersebut.

Kepala Kejari Seluma, Eka Nugraha, melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus), Ahmad Ghufroni, mengungkapkan bahwa hingga saat ini pihaknya masih menunggu hasil audit dari Kantor Akuntan Publik (KAP) guna mengetahui secara pasti besaran kerugian negara yang ditimbulkan dari proyek tersebut.

“Saat ini kami masih menunggu hasil audit dari KAP untuk mendapatkan rincian pasti terkait kerugian negara. Selain itu, kami juga masih melakukan telaah serta mencermati seluruh keterangan dari saksi-saksi yang telah diperiksa,” ujar Ghufroni.

Artikel Lainnya :  Perusahaan Dapat Dikenakan Sanksi Pidana dan Perdata Jika Terbukti Menggarap Lahan Diluar HGU

Sejauh ini, Kejari Seluma telah memeriksa sebanyak 30 saksi dalam kasus tersebut. Tidak menutup kemungkinan akan ada pemanggilan saksi tambahan berdasarkan data yang masih dalam proses pengolahan.

“Posisi kasus ini sudah mendekati tahap akhir. Saat ini, kami hanya tinggal menunggu hasil perhitungan kerugian negara. Jika diperlukan, kami akan menambah jumlah saksi yang diperiksa,” tambahnya.

Kasus dugaan korupsi dalam pembebasan lahan ini mendapat perhatian serius dari berbagai pihak. Proses hukum yang transparan diharapkan dapat mengungkap potensi kerugian negara yang terjadi akibat dugaan penyimpangan.

Diketahui, proyek pembebasan lahan tersebut didanai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Seluma selama tiga tahun berturut-turut, dengan total anggaran mencapai kurang lebih Rp 11 miliar.

Artikel Lainnya :  Kondisi Gedung Sekolah Memprihatinkan, PGRI Seluma Buka Suara

Dugaan awal mengarah pada adanya ketidaksesuaian dengan regulasi yang berlaku, termasuk kemungkinan terjadinya mark-up harga dalam pembelian lahan.

“Dugaan Mark-Up Anggaran Rp 11 Miliar” Tegasnya.

Lahan yang dibebaskan berlokasi di Pematang Aur, Kelurahan Talang Saling, Kecamatan Seluma Kota. Area tersebut mencakup lahan yang kini ditempati sejumlah kantor dinas di lingkungan Pemkab Seluma, antara lain:

1 Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD)
2. Dinas Sosial (Dinsos)
3. Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo)
4. Dinas Pemukiman dan Perhubungan (Perkimhub)
5. Dinas Lingkungan Hidup (DLH)
6. Dinas Perikanan Kabupaten Seluma

Artikel Lainnya :  Pijar Institute Laporkan Dugaan Pungli Kendis Pusling ke Kejari Seluma

Adapun total luas lahan yang dibebaskan dalam proyek ini mencapai kurang lebih 55 hektare, dengan rincian sebagai berikut:

1. Tahun 2009: ±20 hektare
2. Tahun 2010: ±16,5 hektare
3. Tahun 2011: ±13 hektare

Kejari Seluma menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menuntaskan penyelidikan kasus ini secara transparan dan profesional. Hasil audit dari KAP diharapkan dapat segera memperjelas besaran kerugian negara yang terjadi, sehingga langkah hukum selanjutnya bisa segera diambil.

 

(Da)

  • Bagikan