Bengkulu, Narasiberita.co.id- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu yang terus berupaya dalam menyelesaikan penataan tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Dalam langkah ini dibahas dalam suatu rapat untuk penyelesaian dengan penataan tenaga Non-ASN di Instansi Pemerintah Daerah.
Menteri dalam negeri, Menteri PANRB Dan Kepala BKN turut terlibat dalam persoalan ini.
Pertemuan ini digelar secara Virtual Meeting, Pada Rabu (8/1/2025) Bertempatan di Ruang Kerja Gubernur Bengkulu.
Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Bengkulu, Dr. H. Rosjonsyah menyampaikan akan sesuai dengan kebijakan pemerintah pusat agar seluruh tenaga honorer di Instansi pemerintah, baik di tingkat provinsi maupun Kabupaten/Kota yang akan segera dialihkan dengan status PPPK.
Dengan kebijakan yang akan berlaku penuh pada tahun 2025. (Afs)