Proyek Terbengkalai, Dinas PUPR Minta Kontraktor Bertanggung Jawab

  • Bagikan
Foto: Tejo Suroso

Bengkulu, Narasiberita.co.id- Proyek pekerjaan bangunan Kolan dan pagar di kawasan Kantor Gubernur Bengkulu Tahap IV mengalami keterlambatan.

Dengan Alokasi Anggaran yang cukup lumayan Yaitu sebesar Rp 5 Miliar yang bersumber dari APBD Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran (TA) 2024.

Diketahui hal tersebut diakui Oleh Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Bengkulu, Tejo Suroso, ST., M.Si., Di Balai Raya Semarak, Pada Senin (6/1/2025) saat pelantikan Pj Sekda Provinsi Bengkulu Yang baru.

“Berdasarkan hasil yang dicek dilapangan bahwa hingga saat ini batas akhir Kontrak (30/12/2024) yang seharusnya proyek bangunan sudah mencapai 97%,” Ujar Tejo.

Artikel Lainnya :  Lonjakan Trafik di Tol Bengkulu-Taba Penanjung Saat Libur Panjang

Tejo menyampaikan tidak bisa dipungkiri jika proses kegiatan yang tidak selesai tepat waktu dengan yang berlaku paada dalan kontrak.

“Namun saja, kita ingin memutuskan kontrak, rekanan mengatakan bahwa memiliki jangka waktu 50 hari dalam menyelesaikan pekerjaan yang sesuai berlaku pada kontrak,” Imbuh Tejo.

Menurut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 70 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua Perpres Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang Dan  Jasa Pemerintah.

“Dengan perpres yang berlaku maka rekanan dapat menyelesaikan pekerjaaan pada wkatu perpanjangan, namu tetap dikenakan denda 1/1000 per hari dari nilai kontrak,” Tegas Tejo.

Artikel Lainnya :  Hore ! Program Makan Gratis Diprovinsi Bengkulu Segera Terealisasi

Dengan permasalahan dikenakan denda harian merupakan bagian untuk memastikan tanggung jawab yang melakukan pelaksanaan proyek yang tetap harus terpenuhi. (Afs)

  • Bagikan